Kejagung Jadwalkan Panggilan Ketiga Jurist Tan Tersangka Kasus Chromebook

4 months ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melayangkan panggilan ketiga terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Panggilan ini dilakukan setelah dua kali Jurist Tan tak mengindahkan panggilan penyidik sebagai tersangka.

"Kalau yang untuk JT, sudah pemanggilan yang kedua, per hari kemarin tanggal 21, pemanggilan kedua nggak hadir. Penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan yang ketiga," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kompleks gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Anang memastikan penyidik berupaya memanggil Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka. Upaya hukum selanjutnya, kata Anang, seperti DPO, red notice hingga ekstradisi akan ditentukan usai hasil panggilan ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya di pemanggilan yang ketiga sudah harus ada penetapan," tutur Anang.

Berdasarkan catatan data imigrasi, Jurist telah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei 2025.

"Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dilansir Antara, Kamis (24/7).

Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Jurist Tan belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.

"Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," kata Yuldi.

Saat ini, Jurist Tan berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

Simak juga Video: Belasan Saksi Diperiksa Terkait Sritex-Chromebook Kemendikbudristek

Kemudian Jurist selaku stafsus memimpin rapat-rapat terkait pengadaan ini. Dalam salah satu rapat, ia meminta Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah serta Ibrahim Arief agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook. Padahal, stafsus menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.

Diketahui, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka adalah Jurist belum ditahan lantaran tak berada di Indonesia.

Empat orang tersangka itu adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Simak juga Video: Belasan Saksi Diperiksa Terkait Sritex-Chromebook Kemendikbudristek

(ond/rfs)


Read Entire Article