Kejagung Resmi Ambil Alih 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) tahap II di Jakarta. Sebelumnya rupbasan ini dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Penekanan kesepakatan bersama pengelolaan rupbasan dilakukan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

"Pada kesempatan yang baik ini telah secara resmi dilakukan serah terima pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang sama-sama telah kita laksanakan penandatanganan pada kesempatan yang baik ini," kata Menteri Imipas Agus Andrianto saat acara penyerahan rupbasan di gedung Kejagung RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kerja keras yang dilakukan Kemen Imipas. Dia meyakini pengalihan pengelolaan rupbasan ini menjadi bentuk transformasi hukum.

"Pengalihan tahap II rupbasan hari ini bukan sekedar proses administrasi yang biasa. Ini adalah titik balik transformasi hukum yang integratif, akuntabel dan berorientasi pada substansi. Hari ini menandai pengalihan pengelolaan secara resmi barang sitaan dan barang rampasan di seluruh Indonesia, sebuah langkah yang strategis," ungkap Jaksa Agung.

Sebelumnya, penyerahan pengelolaan rupbasan dari Kemen Imipas ke Kejagung RI tahap I sudah dilakukan. Saat itu, proses penyerahan pengelolaan rupbasan dilakukan oleh Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, Selasa (30/4).

Dia mengatakan total sebanyak 64 rupbasan akan dialihkan pengelolaannya kepada Korps Adhyaksa. Pada tahap I, baru lima rupbasan yang pengelolaannya telah dialihkan ke Kejaksaan.

Bambang Sugeng Rukmono mengatakan rupbasan itu nantinya akan menjadi tanggung jawab Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dia menerangkan bahwa pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Pasal 76 Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

"Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Bambang.

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article