Kejagung Sita Dokumen Investasi GOTO Terkait Kasus Laptop Kemendikbudristek

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen investasi GOTO.

"Penggeledahan biasanya dilakukan oleh penyidik karena ada urgensinya berkaitan dengan pembuktian. Dan informasi yang kami dapat bahwa sudah dilakukan penggeledahan dan sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan dokumen investasi yang diterima oleh GOTO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

Anang menjelaskan dokumen-dokumen itu diduga berkaitan dengan aliran investasi dari Google ke Gojek. Penyitaan dokumen dilakukan karena dianggap relevan dengan perkara pengadaan Chromebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, tentunya yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GOTO yang nantinya terkait dengan perkara yang kita tangani," ujarnya.

Selain dokumen investasi, Kejaksaan masih mendalami berbagai barang bukti lain, termasuk komunikasi di grup WhatsApp yang disebut-sebut dibuat sebelum Nadiem Makarim menjabat Mendikbud. Grup itu disebut digunakan untuk membahas program digitalisasi pendidikan, bahkan sebelum Nadiem resmi menjadi menteri.

"Memang dari keterangan yang diperoleh bahwa ada pembuatan grup WA dilakukan sebelum NM dilantik menjadi menteri. Tetapi terkait dengan program digitalisasi di Kemendikbud," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung diketahui telah menggeledah kantor GOTO. Penggeledahan itu terjadi pada 8 Juli 2025.

"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di salah satu tempat," kata Kapuspenkum Kejagung saat itu, Harli Siregar, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (11/7).

Kantor GOTO, yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel, digeledah pada Selasa (8/7). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik berupa flash disk.

Kini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar awalnya menjelaskan pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020-2022 itu dilakukan dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Anggaran pengadaan laptop itu bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia.

Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek era Nadiem. Laptop itu ditujukan untuk digunakan anak-anak di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Namun, proses pengadaan laptop itu diduga bermasalah. Kejagung menyebut 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

Qohar kemudian menyebut pengadaan laptop itu menyebabkan kerugian Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,9 triliun). Dia menyebut kerugian itu dihitung dari selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain.

Kejagung pun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW)

2.⁠ Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah (MUL)

3.⁠ ⁠Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

4.⁠ ⁠Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

GOTO Buka Suara

Gojek, yang kini telah menjadi GOTO, buka suara terkait pemeriksaan Nadiem. Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya menyebut Nadiem telah mundur dari posisinya dan sama sekali tidak terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan sejak Oktober 2019.

"GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," kata Ade Mulya, Selasa (15/7).

Ade menyebutkan Nadiem sudah tidak menjadi pejabat eksekutif ataupun karyawan Gojek. Nadiem, menurut dia, telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris Gojek sejak Oktober 2019 dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen perseroan.

"Selama masa jabat...

Read Entire Article