Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Perkara, Ada 7 Senpi Perburuan Badak

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Pandeglang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya senjata api yang digunakan pelaku perburuan badak di Ujung Kulon.

"Telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang," kata Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, Rabu (23/7/2025).

"Kami memusnahkan secara dibakar, diblender, kemudian juga dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aco menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum, pidana narkotika, dan undang-undang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya atau kasus perburuan terhadap satwa endemik badak cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

"Barang bukti yang kami musnahkan ada 7 tindak pidana yaitu terkait tindak pidana konversi sumber daya alam, hayati dan ekosistem terkait dengan perburuan badak bercula satu, kemudian terkait dengan undang-undang narkotika, kesehatan, terkait perikanan, persetubuhan, dan juga terkait dengan pencurian," kata Aco.

Aco melanjutkan 7 senjata api terdiri dari 4 senjata api rakitan jenis locok dan 3 pistol, juga dimusnahkan dengan cara digerinda. Senjata itu digunakan oleh para pemburu untuk membunuh badak Jawa atau Rhinoceros sondaicus.

"Senjata api tindak pidana sumber daya alam hayati dan ekosistem, dan undang-undang darurat dari kejahatan putusan perburuan badak bercula satu," ungkapnya.

Aco menyatakan perburuan terhadap satwa endemik menimbulkan kerugian ekologis di TNUK. Sebab, menurutnya, satwa ini terancam punah.

"Kalau badak bercula satu tidak ada nilainya karena hampir punah, nilainya tidak berharga," katanya.

Sekretaris jenderal advokat dan peneliti kejahatan satwa liar Indonesia (APKSLI) Rizki Pratama mengapresiasi langkah Kejari Pandeglang dalam memusnahkan barang bukti kasus perburuan liar badak cula satu. Menurutnya, berdasarkan instruksi presiden Nomor 01 tahun 2023, kejaksaan punya peran dalam perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem.

"Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu instansi yang menerima instruksi presiden untuk turut serta melakukan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati termasuk satwa liar badak Jawa dan habitatnya," katanya.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article