Kembali Mangkir Sidang, Pemilik Lab di Tangerang Bakal Dipanggil KPPU

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Terlapor Dugaan Pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Hambatan Usaha kembali mangkir dari sidang. Adapun kasus ini dilaporkan oleh pihak PT Laboratorium Medio Pratama

Terlapor yaitu PT Inti Surya Laboratorium ('INTILAB') dan dua individu kembali mangkir dipanggil sebagai Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 04/KPPU-L/2025.

"Selain INTILAB (Terlapor I), dua individu yang mangkir tersebut adalah Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Saudara Allen (Terlapor III), yang juga merupakan pemilik INTILAB. Sejatinya, sidang menghadirkan ketiga Terlapor untuk bisa mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran ('LDP') yang akan disampaikan oleh Investigator KPPU, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP tersebut," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat ini berkaitan dengan adanya dugaan hambatan usaha yang dilakukan persekongkolan para Terlapor untuk memanfaatkan rahasia perusahaan PT Laboratorium Medio Pratama, dan menghambat dan/atau produksi dan/atau pemasaran perusahaan tersebut.

Menyikapi sikap mangkir ini, KPPU akan kembali melakukan panggilan kepada para Terlapor untuk ketiga kalinya, yakni pada tanggal 29 Juli 2025.

"Jika masih mangkir, Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan akan dimulai tanpa kehadiran para Terlapor. Sehingga pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, KPPU akan meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1999," kata Deswin.

Sebagai informasi, dalam menyidangkan perkara tersebut, Majelis Komisi dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Simak juga video: Komitmen Shopee Bersama KPPU Tingkatkan Layanan di Platform

(anl/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article