Kemenag Jelaskan Cara Resmi Bayar Dam Jemaah Haji, Jangan Coba Jalur Ilegal!

6 months ago 33
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Makkah -

Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan cara resmi membayar dam atau hadyu bagi jemaah haji Indonesia. Kemenag meminta jemaah haji tidak membayar dam lewat jalur tak resmi alias ilegal.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Muchlis Hanafi mengatakan pemerintah Arab Saudi telah membuat aturan soal pembayaran dam. Dia mengatakan pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi dam di Saudi hanya dapat dilakukan lewat proyek Adahi.

"Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci hanya dapat dilakukan melalui proyek atau program Adahi," kata Muchlis di Makkah, Rabu (28/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan ini membuat Adahi menjadi satu-satunya lembaga yang dapat mengelola dam. Segala pelanggaran akan dikenai sanksi.

"Segala bentuk transaksi dan keterlibatan pihak lain di luar proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum," ujarnya.

Dia mengatakan PPIH akan membantu jemaah haji RI dalam proses membayar dam lewat Adahi. Dia menyebut jemaah haji yang butuh bantuan dalam proses pembayaran dam dapat melaporkan diri ke ketua kelompok terbang (kloter).

"Jemaah haji reguler baik mandiri maupun melalui KBIHU didata oleh ketua kloter dilaporkan ke ketua sektor dan kemudian difasilitasi teknis pembayaran ke proyek Adahi," ujarnya.

Dia mengatakan pembayaran dam jemaah haji khusus akan dikoordinasi masing-masing PIHK dan dilaporkan kepada Kabid Pengawasan PIHK di Daerah Kerja Makkah. PPIH menetapkan batas akhir pengumpulan data ialah Jumat, 31 Mei 2025, pukul 15.00 waktu Arab Saudi

"Batas akhir pengumpulan data adalah hari Jumat, 31 Mei 2025, Masehi atau 3 Zulhijah 1446 Hijriah pukul 15.00 waktu Arab Saudi," ucapnya.

Selain itu, Muchlis juga menyebut ada opsi penyembelihan dam di Tanah Air. Dia mengatakan pembayaran dam bagi jemaah haji yang ingin menyembelih dam di Indonesia bisa dilakukan lewat Baznas.

"Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan hewan dam di Indonesia pelaksanaan dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas. Pembayaran dilakukan melalui rekening yang telah ditetapkan Baznas," tuturnya.

Dia meminta jemaah haji Indonesia mematuhi aturan Saudi. Dia mengatakan hal itu demi keamanan jemaah sendiri.

"Tidak bertransaksi di luar proyek Adahi, termasuk dengan pedagang musiman atau calo, individu tak dikenal atau rumah potong hewan tidak resmi. Kedua, mematuhi seluruh aturan dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama," ujarnya.

Cara Bayar Dam Via Adahi

Dam dibayarkan jemaah haji yang karena melakukan pelanggaran ihram. Selain itu, jemaah haji tamattu' juga diwajibkan membayar dam.

Nah, mayoritas jemaah haji Indonesia melakukan haji tamattu', sehingga harus membayar dam berupa seekor kambing. Berikut cara membayar dam secara resmi di Saudi lewat Adahi:

- Saat membeli melalui situs web Adahi, jemaah dapat membayar dengan kartu kredit (Visa atau Mastercard) atau kartu mada (ATM).

- Saat membeli melalui salah satu saluran elektronik Bank Al-Rajhi, pembayaran dilakukan melalui layanan Al Mubasher. Jemaah juga dapat mendaftar dan membayar dam di cabang Bank Al-Rajhi (hanya selama musim haji).

- Membeli dam melalui Bank Albilad dilakukan lewat situs dan aplikasi.

- Saat membeli di cabang Saudi Post (Kantor Pos) pembayaran dilakukan secara tunai langsung ke teller dan kupon diterima sebagai bukti pembayaran dam.

- Saat membeli melalui Asosiasi Amal Haji dan Mu'tamer, pembayaran dilakukan secara tunai di salah satu gerainya, yang meliputi Makkah dan Madinah. Setelah pembayaran, jemaah akan menerima kupon dari Asosiasi.

Lalu, berapa harga dam yang harus dibayar jemaah?

Dalam situsnya, Adahi menetapkan harga seekor kambing untuk dam senilai SAR 720 atau setara Rp 3,1 juta.

Simak juga Video: Penerbitan Kartu Nusuk Belum 100%, Ini Pesan Timwas Haji DPR

(haf/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article