Kemenhub Tegaskan Lagi Maskapai Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

4 months ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum bisa melayani penerbangan. Hal ini karena Indonesia Airlines belum memenuhi kewajiban seluruh persyaratan perizinan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menjelaskan sertifikat standar yang telah dimiliki Indonesia Airlines belum berstatus terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).

Oleh karena itu, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan. Salah satu persyaratan penting yang belum dipenuhi ialah penyampaian rencana usaha yang memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tegaskan lagi, status 'belum terverifikasi' berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan," ujar Lukman kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Hingga saat ini belum ada satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memiliki hak pelayanan angkutan udara. Proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC) bahkan belum dapat diajukan karena tahapan awal pun belum selesai.

"Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat," lanjut Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru. Namun setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Simak juga Video: Kemenhub Belum Terima Permohonan Izin Operasional Indonesia Airlines

(rdp/imk)

Read Entire Article