Jakarta -
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka prosea perekrutan guru untuk Sekolah Rakyat. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Robben Rico mengatakan syarat utama mengikuti seleksi ini adalah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Adapun seleksi ini membuka sebanyak 1.554 formasi jabatan fungsional guru ahli pertama untuk nantinya ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi tahap pertama penyelenggaraan.
"Untuk memenuhi proses pembelajaran di Sekolah Rakyat, tentunya kita sama-sama tahu, diperlukan guru. Sebagai tahapan dari penunjukkan guru tersebut, perlu adanya seleksi calon guru. Calon guru dimaksud merupakan lulusan PPG yang diselenggarakan oleh teman-teman Kemendikdasmen," kata Robben Rico dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan proses seleksi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, salah satu strateginya melalui pembangunan Sekolah Rakyat. Kemensos dalam hal ini bertugas untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
Proses seleksi guru ini dilaksanakan oleh Kemensos melalui kolaborasi lintas kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengadaannya dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis.
"Selanjutnya, seleksi tambahan nanti kita lakukan untuk memperoleh guru-guru terbaik yang akan mendidik dan mengawal anak-anak di Sekolah Rakyat ini. Tentunya Kementerian Sosial akan membantu proses seleksi tambahan tersebut," ungkap Robben.
Robben mengatakan Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan gratis dengan konsep asrama. Sekolah ini dirancang pemerintah, khusus untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem pada Desil 1 serta Desil 2 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembelajarannya mencakup penguasaan akademis, penumbuhan karakter, jiwa kepemimpinan, dan keterampilan hidup. Hal ini bertujuan untuk menciptakan agen perubahan demi memutus mata rantai kemiskinan di masyarakat.
"Sehubungan dengan pembukaan lowongan guru ini Kemensos mengajak dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para lulusan PPG untuk berpartisipasi. Adapun lulusan PPG yang dapat mengikuti seleksi adalah lulusan yang telah mengikuti serangkaian seleksi ASN PPPK pada tahun 2024," tuturnya.
Dia menjelaskan, nantinya, guru-guru yang lulus seleksi menjadi guru Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) di bawah naungan Kemensos.
"Mereka bakal mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, serta pelatihan khusus sebagai guru Sekolah Rakyat," ujarnya.
Robben mengatakan seluruh guru Sekolah Rakyat yang telah terpilih wajib melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos, dan melakukan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang ditetapkan. Sementara syarat paling penting adalah bersedia ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah NKRI serta bersedia melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan Kementerian Sosial.
"Untuk itu, saya mengajak seluruh lulusan PPG untuk dapat berpartisipasi dalam kesempatan ini. Tentunya untuk mendukung program ini diperlukan sinergi bersama dari seluruh instansi yang terlibat," kata Robben.
Berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan
- Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan ata...

6 months ago
40
























