Kesaksian Eks Sekda di Sidang Korupsi Duta Palma Rp 78,7 T: Tiap Hari Konflik

4 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Hendrizal, menceritakan konflik yang terjadi terkait perkebunan kelapa sawit ilegal PT Duta Palma Group. Hendrizal mengatakan konflik dipicu oleh tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan memberikan 20 persen luas lahan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Hendrizal saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Mulanya, Hendrizal mengaku mengetahui soal perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani saat menjabat Kepala Dinas Perkebunan Indragiri Hulu 2012-2016.

"Saya kenal dengan perusahaan ini pada tahun 2012 sampai 2016. Saya, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2008, itu ditunjuk sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu. Dari sinilah saya kenal dengan lima perusahaan ini," ujar Hendrizal.

Hendrizal mengatakan Duta Palma Group wajib memberikan 20 persen dari luas lahan kebun untuk pengembangan kebun masyarakat sekitar yang dikenal sebagai Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) atau kemitraan plasma sesuai Permentan Tahun 2006. Dia mengaku sering didatangi masyarakat terkait persoalan itu.

"Saya kenal selama berdinas perkebunan, hanya berkutat dengan beberapa konflik. Selalu saya didatangi masyarakat terkait dengan konflik di lapangan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Tapen tadi, di mana masyarakat meminta plasma. Memang di satu pihak sesuai dengan Permentan Tahun 2006, kewajiban perusahaan untuk memberikan 20 persen," jawab Hendrizal.

Dia mengatakan Duta Palma Group belum mendapatkan izin pelepasan. Dia mengaku telah menyurati Duta Palma Group untuk mengurus izin pelepasan tersebut.

"Kebetulan Duta Palma ini, grup ini, yang saya tengok itu kan belum ada yang mendapatkan HGU (hak guna usaha), belum ada yang mendapatkan izin pelepasan. Maka kita dari Dinas Perkebunan menyurati agar diurus perizinan pelepasan dan pada saat itu masyarakat juga tahu terbit Permentan 26 Tahun 2006 itu, maka ada kewajiban perusahaan ini, karena izinnya belum clear untuk memberikan 20 persen itu," ujar Hendrizal.

Hendrizal mengatakan kewajiban 20 persen kepada masyarakat itu tidak dipenuhi Duta Palma Group hingga saat ini. Dia mengatakan hal itu memicu konflik dan demonstrasi yang hampir terjadi setiap hari.

"Kan Saudara mengatakan harus memberikan 20 persen kepada masyarakat, apakah itu terjadi diberikan kepada masyarakat atau bagaimana di lapangan?" tanya jaksa.

"Setahu saya sampai hari ini, sebagaimana disebutkan teman terdahulu, yang 20 persen ini tidak pernah diberikan kepada masyarakat dan bahkan seminggu yang lalu konflik ini terjadi, demo juga sempat terjadi, ditambah lagi dengan adanya peralihan dari PT Duta Palma ke PTP5 dan kepada Agrinas saat ini. Itu di lapangan itu, Yang Mulia, izin Yang Mulia, hampir setiap hari konfliknya terjadi," jawab Hendrizal.

Jaksa mendalami upaya yang dilakukan Hendrizal selaku Sekda untuk menangani konflik tersebut. Hendrizal mengatakan pihaknya melakukan penghentian aktivitas, pengukuran, hingga menyurati Duta Palma Group untuk memberikan kewajiban plasma dan mengurus izin pelepasan tersebut.

"Pemerintah sudah beberapa kali, ada yang hentikan aktivitas, kemudian ada yang melaksanakan pengukuran, ada juga surat supaya PT Duta Palma ini memberikan plasma, kemudian mengurus izin, kemudian memberikan CSR, CSR kepada masyarakat di sekitar situ. Itu sudah kita lakukan," jawab Hendrizal.

Sebelumnya, korporasi PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini disebut dilakukan dalam periode 2004-2022.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara itu, TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

Jaksa mengatakan dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations ...

Read Entire Article