Ketentuan KK dengan Anak Sambung, Cek Infonya!

6 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Dukcapil Kemendagri membagikan informasi mengenai aturan kartu keluarga (KK) dengan anak sambung (blended family). Hal ini perlu diketahui agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan KK.

Berikut penjelasannya.

Apa itu Blended Family?

Blended family adalah sebuah keluarga yang terdiri dari dua orang dewasa menikah dan satu atau kedua dari mereka sudah punya anak dari hubungan sebelumnya. Anak-anak tersebut tinggal bersama dalam satu keluarga walaupun tidak semua punya orang tua yang sama secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Kartu Keluarga dengan Anak Sambung

Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, berikut cara mengisi KK untuk anak sambung.

- Pencatatan KK, jika anak tiri dari perkawinan sah:

  • Kolom Status Hubungan dalam Keluarga (SDHK) diisi "Anak"
  • Nama orang tua tetap ditulis orang tua biologisnya (Contoh: Ayah tiri di KK, tetapi nama ayah biologis tetap tercatat)

- Pencatatan KK, jika tidak bisa tunjukkan akta perkawinan/buku nikah orang tua:

  • Kolom Status Hubungan dalam Keluarga (SDHK) diisi "Lainnya" (karena tidak ada hubungan keluarga dengan kepala keluarga)

Aturan ini berlaku sama untuk ayah/ibu sambung sebagai kepala keluarga. Namun, sering ada kesalahan berupa:

  • Mengisi "Anak" padahal tidak ada bukti perkawinan sah
  • Tidak mencatumkan nama orang tua biologis

Apakah Nomor KK Bisa Berubah?

Nomor KK adalah 16 digit angka yang terletak di bawah tulisan 'Kartu Keluarga'. Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, NIK tidak berubah saat pindah domisili, tetapi nomor KK bisa berubah.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup yang diberikan oleh pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.

Lalu, apa bedanya dengan nomor KK? Mengapa nomor KK bisa berubah? Ini tiga penyebabnya.

  • Saat orang yang bersangkutan pindah alamat,
  • Terjadi perubahan status, dan
  • Ada transaksi kependudukan lainnya.

Simak juga Video: Kisah Relawan Kartu Kependudukan di Kampung Pemulung

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article