Ketua Baleg DPR Sebut Belum Ada Keputusan Omnibus RUU Pemilu-Pilkada

6 months ago 29
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada akan dibahas secara terpisah. Ia menyebutkan hingga kini belum ada pembicaraan jika RUU itu akan disatukan atau menjadi omnibus law politik.

"Satu-satu, satu satu. Belum ada keputusan omnibus politik," kata Bob Hasan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Bob Hasan mengatakan RUU Pemilu masuk ke dalam prioritas DPR RI. Ia menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas pembahasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUU Pemilu mungkin ya masuknya prioritas ya. Tahun ini ya. Dua tahun, iya dua tahun, itu kan putusan MK terkait Pilpres, ya kan, harus ada dua tahun setelah putusan MK ini," tambahnya.

Bob Hasan menyebutkan saat ini pembahasan RUU Pemilu-Pilkada menjadi tanggung jawab Baleg. Ia menegaskan RUU ini akan dibahas terpisah.

"Iya (pembahasan di Baleg)," ujarnya.

Sebelumnya, wacana omnibus law politik sempat dimunculkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia. Usulan itu dilontarkan Doli saat berbicara soal upaya menyempurnakan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu.

"Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Politik atau termasuknya Undang-Undang Pemilu, dan waktunya itu sekarang," kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem, dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

"Jadi kalau kita serahkan ke komisi masing-masing mungkin nanti dibatasi satu-satu gitu, ya, jadi nggak selesai. Padahal saya melihat sebetulnya ini tidak bisa dipisahkan. Mungkin kita, Baleg, harus sudah berpikir tentang metodologi membentuk undang-undang politik secara omnibus law. Kita harus punya undang-undang politik yang paketnya lengkap. Karena tadi itu nggak bisa satu-satu," lanjutnya.

Doli menyebutkan kedelapan UU itu. Pertama, UU Pemilu dan UU Pilkada yang hendak disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, DPRD tidak termasuk.

Kelima, UU Pemda. Keenam, DPRD. Ketujuh, UU Pemerintahan Desa. Kedelapan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article