Ketua Fatwa MUI: Jemaah Ikut Murur Tak Perlu Ragu Keabsahan Hajinya

6 months ago 35
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Makkah -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh memberi penjelasan tentang keabsahan haji bagi jemaah yang mengikuti skema murur saat mabit di Muzdalifah. Dia meminta jemaah peserta murur tak meragukan keabsahan hajinya karena Murur hanya memberi kemudahan.

Ni'am awalnya mengapresiasi terobosan yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar serta jajaran Kemenag dalam manasik haji. Dia mengatakan ada perbaikan dalam skema murur tahun ini.

"Inti penyelenggaraan haji adalah terlaksananya rukun dan wajib haji bagi jemaah haji secara sempurna dan jika mungkin juga dilengkapi fasilitasi sunah-sunahnya. Secara khusus untuk tahun ini ada perbaikan beberapa proses layanan manasik, salah satunya praktik mabit di Muzdalifah, yang merupakan wajib haji dengan cara murur yang sesuai ketentuan syariah," kata Ni'am di Makkah, Rabu (4/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustasyar Dini Misi Haji 2025 ini kemudian menjelaskan ada tiga pola pergerakan jemaah haji dari Arafah menuju Muzdalifah dan Mina yang disiapkan. Pertama, jemaah haji yang memperoleh jadwal bergerak dari Arafah setelah magrib akan dibawa menuju Muzdalifah, lalu turun untuk mabit dan menunggu tengah malam hingga terpenuhinya syarat mabit.

Dia mengatakan salah satu perbaikan yang dilakukan Kemenag ialah mitigasi jika akses ke Muzdalifah sangat padat. Jika Muzdalifah sangat padat hingga Jumat (6/6) atau 10 Zulhijah pukul 01.00 waktu Arab Saudi, jemaah yang awalnya tak masuk skema murur juga bakal menjalani murur alias mabit dari atas bus dan tidak turun di Muzdalifah.

"Ini bagus sekali. Secara fikih terpenuhi ketentuan keagamaan mabit di Muzdalifah yang merupakan wajib haji," ujar Ni'am.

Dia meminta jemaah haji yang mengikuti skema murur tidak meragukan keabsahan haji. Dia menyebut skema murur justru mempermudah dalam keadaan Muzdalifah yang sangat padat.

"Jemaah haji yang mengikuti skema ini tidak perlu ragu tentang keabsahannya. Ini justru memudahkan", jelas Niam.

Dia kemudian menjelaskan keringanan bagi jemaah haji dengan uzur syari, seperti sakit, lanjut usia, hingga petugas yang membantu layanan bagi jemaah. Dia mengatakan ada dispensasi atau rukhshah bagi orang-orang dengan kategori tersebut untuk tidak mabit dan tidak membayar dam.

"Para ulama memberikan rukhshah bagi jemaah yang memiliki uzur syari untuk tidak mabit di Muzdalifah dan tidak wajib membayar dam. Karena itu tidak perlu juga dibuat melintas di Muzdalifah, apalagi di waktu sebelum waktu tengah malam, seolah-olah dia mabit. Tidak perlu seperti itu, karena bagi yang punya uzur memang tidak wajib. Pola sekarang adalah hasil evaluasi dan perbaikan dari sebelumnya, sejalan dengan fatwa MUI," jelasnya.

Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Bangka Belitung 2024, kata Ni'am, ditetapkan fatwa tentang Hukum Pelaksanaan Mabit Di Muzdalifah
Dengan Cara Murur. Berikut isinya:

1. Mabit di Muzdalifah adalah termasuk wajib haji.

2. Jemaah haji yang tidak mabit di Muzdalifah wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa'ah).

3. Mabit di Muzdalifah dilakukan dengan cara bermalam atau menginap di Muzdalifah dengan memperbanyak bacaan talbiyah, zikir, istigfar, berdoa, membaca Al-Qur'an dan amal ibadah lainnya, meskipun hanya sesaat saja dalam kurun waktu setelah pertengahan malam tanggal 10 Zulhijah

4. Hukum jemaah haji yang mabit di Muzdalifah dengan cara hanya melintas di Muzdalifah dan melanjutkan perjalanan menuju Mina tanpa berhenti (murur) adalah dirinci sebagai berikut:

a. Jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan di kawasan Muzdalifah maka mabitnya sah

b. ⁠Jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan sebelum tengah malam dan/atau berdiam di Muzdalifah namun meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam, maka mabitnya tidak sah dan wajib membayar dam

5. Dalam kondisi adanya uzur syari seperti keterlambatan perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah hingga tidak menemui waktu mabit di Muzdalifah, maka ia tidak wajib membayar dam.

Lihat juga Video: Menag Perkenalkan Skema Murur dan Tanazul di Pelaksanaan Haji 2025

(haf/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polis...

Read Entire Article