Ketua Komisi III DPR Usul LPSK Diatur Eksplisit di RUU KUHAP

5 months ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat dimasukkan secara eksplisit ke dalam RUU KUHAP. Habiburokhman mengaku ingin memperjuangkan LPSK agar dapat diatur dalam KUHAP.

"Menurut kami yang paling penting terkait LPSK ini adalah bagaimana, ingat dulu waktu kita memilih Bapak-Bapak dan Ibu kemarin kan ya, kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Habiburokhman kembali menyinggung proses seleksi pimpinan LPSK beberapa waktu lalu. Menurutnya, proses seleksi itu menggambarkan betapa strategisnya peran LPSK dalam sistem peradilan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita secara prinsip kayaknya kita sepakat, dengan ini kita sebagian besar mengikuti waktu kemarin terakhir kita memilih Bapak Ibu ini kan sangat strategis kalau LPSK ini memang harus ada di KUHAP, apakah namanya LPSK disebut nomenklaturnya, apakah lembaganya diatur dalam KUHAP yang baru ini," ungkapnya.

Selain itu, dia juga meminta LPSK menugaskan perwakilan komisioner untuk berkoordinasi lebih lanjut bersama tim tenaga ahli DPR dan Badan Keahlian DPR (BKD). Dia mengatakan koordinasi tersebut perlu dilakukan untuk merumuskan norma konkret mengenai eksistensi LPSK dalam RUU KUHAP.

"Nanti bisa dikoordinasikan dengan Kabagset dan Pak Sensi dari Badan Keahlian DPR. Menjelang pembahasan nanti kita bisa komunikasi lagi," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengaku siap berkolaborasi dengan DPR. Achmadi mengatakan posisi dan kewenangan LPSK juga penting diatur secara jelas dalam RUU KUHAP.

"LPSK siap bergabung, dan norma yang bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP," kata Achmadi.

Sebagai informasi, LPSK merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan perlindungan kepada saksi dan korban selama proses peradilan pidana. Saat ini keberadaan LPSK telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Lihat juga Video: Kekhawatiran Penyintas Bom Bali di Tengah Efisiensi Anggaran LPSK

(amw/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article