Ketua LSM di Serang Peras Perusahaan, Minta 3 Mobil hingga iPhone

6 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Polda Banten menangkap Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) berinisial MS (51) yang memeras PT WPLI di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. MS memeras perusahaan hingga Rp 400 juta dan sempat meminta beberapa kendaraan hingga iPhone.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menyampaikan, kasus ini berawal pada 2017. Saat itu, LSM MPL menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan di sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI, yang bergerak di sektor pengelolaan limbah.

Selanjutnya, pada Juli 2020, pihak MPL melapor ke Kementerian KLHK terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT WPLI. Seusai pelaporan itu, pada 9 September 2020, terjadi pertemuan antara LSM MPL dan PT WPLI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak LSM MPL memaksa ada iuran bulanan dari pihak perusahaan Rp 15 juta dengan alasan untuk pembinaan kelompok mereka, dan ketika terjadi kesepakatan, tersangka juga menerima uang kas sebesar Rp 100 juta," ucap Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (11/6/2025).

Menurut Dian, perusahaan sudah menyerahkan Rp 400 juta kepada MS. Rp 100 juta merupakan pemberian uang kas pertama, sementara Rp 300 juta merupakan 20 kali pengiriman iuran bulanan.

"Selama empat bulan tunai, dan 16 bulan lainnya transfer," kata Dian.

Pemerasan terhadap PT WPLI pun tak berhenti di situ. Pada November 2023, MS meminta sejumlah kendaraan operasional, laptop, hingga iPhone kepada PT WPLI.

"Meminta kepada WPLI berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit motor, dua unit komputer, dua unit laptop, satu unit printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max," kata Dian.

"Permintaan itu disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporkan PT WPLI kepada KLHK, dan kepada pihak lainnya," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan dengan kekerasan juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan yang Berkelanjutan. Tersangka diancam pidana paling lama 9 tahun.

Tonton juga Video: Polisi Tangkap 3 Pria Mengaku Wartawan Peras Kades di Trenggalek

Saksikan Live DetikSore:

(aik/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article