Komisi II DPR Belum Bahas Usulan NasDem terkait IKN, Singgung Tugas Wapres

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan saat ini belum ada pembahasan mengenai usulan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN atau moratorium sementara jika IKN belum ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Dede Yusuf mengatakan IKN merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Belum ada pembahasan, jadi saya nggak bisa mengatasnamakan Komisi II mengatakan kita akan membahas itu. Yang kedua, ketika berbicara fungsi pemerintah, maka pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan percepatan atau apapun namanya," kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

"Jadi menurut saya, dalam konteks ini kita kembalikan kepada presiden, apakah presiden mau menugaskan siapa pun dalam konteks tadi, percepatan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun lantas berbicara mengenai tugas Wakil Presiden. Dede Yusuf mengatakan Wapres memiliki tugas untuk membantu Presiden, salah satunya percepatan pembangunan.

"Memang biasanya kalau tugas Wapres ada itu namanya percepatan pembangunan wilayah timur, percepatan pengentasan kemiskinan, memang suka ada satgas lah seperti itu," ujarnya.

Namun, dia mengatakan keputusan tersebut tetap merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, terkait usulan menteri-menteri ikut berkantor di IKN, dia mengatakan menteri memiliki beragam tugas.

"Kalau misalnya beberapa menteri ditaruh di sana, sementara kan menteri juga bukan hanya mengurus IKN, menteri kan mengurus yang lain juga. Nah jadi artinya kalau menurut saya itu tergantung presiden menunjuk siapa, apakah yang ditunjuk Wapres atau ditunjuk menteri-menteri kita nggak tahu," jelasnya.

Lebih lanjut, Dede Yusuf mengaku menghormati usulan NasDem terkait moratorium IKN dan merevisi UU IKN. Namun, dia mengatakan sejauh ini belum ada masukan yang masuk ke Komisi II.

"Usulan Partai NasDem tentu kita apresiasi, kita hargai, kita belum mendengar dari yang lain, maksudnya belum jadi isu di Komisi II ini," katanya.

"Jadi konteksnya adalah kita tunggu respon dari partai-partai lain aja dulu, kalau soal mau diubah jadi apa, itu kan membutuhkan kesepakatan seluruh partai, karena harus merubah undang-undang kan paripurna," imbuh dia.

Sebelumnya, NasDem mengeluarkan saran demi menghentikan polemik nasib IKN Nusantara. Salah satu usulan adalah menempatkan Wapres Gibran Rakabuming berkantor di IKN.

"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Waketum Partai NasDem Saan Mustopa dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Salah satu usulan lain adalah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurutnya, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin.

"Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas," ujar Saan.

(amw/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article