Komnas HAM Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar Hak Asasi

6 months ago 35
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan terjun langsung memantau aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Komnas HAM menyebutkan pertambangan nikel itu berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran hak asasi, khususnya di bidang lingkungan hidup.

"Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup. Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat," kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah di kantornya, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (13/6/2025).

Anis menegaskan bahwa perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data dan fakta awal, Komnas HAM mendapati bahwa terdapat enam pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi penambangan nikel. Tambang tersebut dimiliki lima perusahaan, yakni PT Gag Nikel (Pulau Gag), PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawei), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Nurham (Pulau Waigeo), serta PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun).

Dari lima perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tersebut, empat perusahaan telah melakukan aktivitas penambangan. Sementara satu perusahaan lainnya, yakni PT Nurham, disebut belum melakukan aktivitas apa pun di Pulau Waigeo.

Menurut Komnas HAM, keenam pulau itu termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan, seperti diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, Anis menyebutkan kerusakan lingkungan yang luas dan konflik sumber daya alam juga berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal, yakni antara masyarakat yang pro dengan pertambangan dan masyarakat yang kontra.

Komnas HAM juga menyoroti empat izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut pemerintah pada pekan ini. Empat IUP tersebut dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Pencabutan IUP disebut Komnas HAM sebagai langkah maju untuk menghentikan perusakan lingkungan hidup. Namun upaya tersebut dinilai perlu diikuti dengan langkah-langkah konkret pemulihan hak-hak masyarakat setempat, termasuk restorasi bekas lokasi tambang.

Oleh karena itu, Anis menegaskan bahwa Komnas HAM menaruh atensi serius terhadap kasus ini. Pihaknya juga akan turun langsung memantau dan menyelidiki pertambangan nikel di Raja Ampat pada pekan depan.

"Dari pemantauan itulah nanti kami akan mendapatkan fakta-fakta informasi lebih lanjut tentang seluruh proses, ya, terkait bagaimana situasi di sana, bagaimana kondisi masyarakat, bagaimana proses perizinan dan lain-lain," ujarnya.

Di sisi lain, Komnas HAM juga mendapati bahwa aktivitas pertambangan tersebut memicu konflik horizontal antara masyarakat yang menolak pertambangan dan masyarakat yang mendukung aktivitas tersebut.

"Kami akan melakukan pemantauan dan penyelidikan. Itu merupakan langkah konkret Komnas HAM karena itu adalah bagian dari kewenangan yang dimiliki Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ucap Anis.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian menjelaskan bahwa dalam pemantauan nanti, Komnas HAM akan menemui masyarakat untuk mendalami dugaan konflik horizontal akibat aktivitas pertambangan.

"Itu cukup mengkhawatirkan konflik horizontalnya, saya kira videonya sudah beredar luas, ada konflik horizontal antara yang kontra dan pro. Itu perlu segera kita telusuri," kata Saurlin pada kesempatan sama.

Selain itu, Komnas HAM akan memantau perkembangan terhadap empat IUP yang sudah dicabut pemerintah pada awal pekan ini.

"Kami juga ingin melihat seperti apa perkembangan yang sudah ditutup, kerusakan apa yang terjadi, dan seperti apa pemulihan yang harus dilakukan," imbuhnya.

(fas/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article