Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Penuhi Hak Korban Pemerkosaan di Cianjur

4 months ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komnas Perempuan memastikan akan mengawal kasus 12 pria memperkosa seorang anak di Cianjur, Jawa Barat. Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan hak-hak korban harus dipenuhi pemerintah melalui dinas terkait.

Ratna mengungkit pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak. Dia mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Dinas Sosial (Dinsos) memastikan pemenuhan hak tersebut.

"Kita harus pertanyakan apakah hak-hak korban yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun TPKS ini sudah benar-benar ditegakkan oleh pemerintah dalam hal ini UPTD PPA dan juga lembaga-lembaga, misalnya Dinsos terkait rumah amannya, Dinkes terkait pemulihannya," kata Ratna usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratna menyarankan pihak korban melapor kepada Komnas Perempuan. Namun jika belum mendapatkan pendampingan, Ratna memastikan pihaknya akan mengawal dan melakukan penjangkauan.

"Ini apakah sudah terpenuhi? Jadi ini harus kita pantau. Kalau misalnya ada pendamping hukum memang kita menyarankan untuk juga melaporkan kepada Komnas Perempuan, sehingga Komnas Perempuan juga bisa mengawal kasus ini," ujar Ratna.

"Tetapi kalau belum kita nanti juga bisa lakukan penjangkauan untuk melihat apakah sudah ada pendampingan terhadap kasus ini," imbuhnya.

Lihat Video 'Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria Selama 4 Hari':

(fca/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article