Kopda Bazar Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati

4 months ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Palembang -

Kopda Bazarsah penembak tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang hari ini. Kopda Bazar dituntut hukuman mati dan dipecat sebagai anggota TNI.

Kopda Bazarsah merupakan oknum TNI yang menjadi terdakwa atas kasus tewasnya tiga anggota Polres Way Kanan saat menggerebek judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Oditur Militer Darwin Butar-Butar dari Otmil I-05 Palembang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni kesatu primer pembunuhan dengan rencana sebagaimana ketentuan pasal 340 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, memiliki dan menggunakan senjata api serta amunisi sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dan ketiga mengadakan perjudian secara bersama-sama sebagai mata pencarian sebagaimana ketentuan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Perbuatan Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Maka dari itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana mati dan dipecat dari anggota TNI," tegas Oditur, dilansir detikSumbagsel, Senin (21/7/2025).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Kopda Bazarsah pertama perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di masyarakat, kedua perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Ketiga perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi disiplin di Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam, khususnya dan Kodam II/SWJ pada umumnya, dan keempat akibat perbuatan terdakwa menimbulkan tiga korban aparat kepolisian.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article