KPAI Minta Guru di NTT Putar Video Porno ke 24 Siswa SD Disanksi Berat

6 months ago 33
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Seorang guru berinisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi usai diduga mempertontonkan video porno kepada siswa kelas VI SD. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut oknum guru itu harus disanksi berat.

"Mengacu pada Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan, apa yang dilakukan oknum guru tersebut termasuk kategori kekerasan seksual, maka jika terbukti sudah pasti guru tersebut harus di sanksi berat," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Aris menyebut oknum guru itu harus disanksi sesuai dengan peraturannya. Aris juga mendorong oknum guru itu disanksi pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dia PNS maka di sanksi berdasarkan peraturan disiplin ASN. Jika swasta maka yayasan harus bertindak tegas," ujarnya.

"Sanksi administrasi tidak mengugurkan sanksi pidana, berdasarkan penyelidikan pihak berwajib," tambahnya.

Guru berinisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, NTT, diketahui dilaporkan ke polisi. BEKD diduga mempertontonkan video porno kepada siswa kelas VI SD di sekolah tempatnya mengajar.

Polisi mengatakan BEKD mempertontonkan video porno kepada 24 siswa. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 siswa.

"Senin lalu, penyidik melakukan wawancara klarifikasi terhadap korban anak yang tersisa 10 orang dari total 24 orang," ujar Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis, dalam keterangannya, dilansir detikBali, Jumat (23/5).

Tonton juga "Respons KPAI soal Viral Grup 'Adopsi Bayi Bersama' di Facebook" di sini:

(azh/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article