KPK Cecar 2 Eks Stafsus Hanif Dhakiri Terkait Praktik Pemerasan TKA

4 months ago 15
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta - KPK telah memeriksa 2 orang saksi yang merupakan mantan Staf Khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri terkait dugaan pemerasan TKA di Kemnaker. Dua orang itu diperiksa apakah pemerasan juga terjadi di era ketika mereka menjabat Stafsus.

"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

"Semuanya didalami secara umum," tambahnya.

Dua saksi yang diperiksa adalah Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK juga memanggil satu mantan stafsus Menaker era Hanif bernama Mafirion. Namun dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

"(Yang bersangkutan) meminta penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan," tuturnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan KPK akan memanggil Hanif sebagai saksi, Budi menjawab hal itu adalah kewenangan penyidik. Sejauh ini KPK akan mendalami lebih dulu hasil pemeriksaan hari ini.

"Kita masih akan melihat dulu hasil pemeriksaan hari ini seperti apa. Tentu akan didalami dan nanti dilihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk memanggil pihak-pihak untuk kemudian dimintai keterangan berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK kembali memanggil beberapa orang saksi terkait pengusutan kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini saksi yang dipanggil adalah 3 mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan.

"Hari ini Selasa (15/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (15/7).

Berikut ini 3 saksi yang dipanggil:

1. Maria Magdalena S, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
2. Nur Nadlifah, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
3. Mafirion, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(ial/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article