KPK: Duit Pemerasan TKA Kemnaker Rp 53 M, Tersangka Balikin Rp 8,5 M

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK menahan empat dari total delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan tenaga kerja asing (TKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemerasan itu berlangsung sejak enam tahun lalu.

"Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Total ada delapan orang tersangka dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,

2. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,

3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Setyo mengatakan, selama 2019-2024, para tersangka telah mengumpulkan uang pemerasan hingga lebih dari Rp 50 miliar.

"Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari
pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar," katanya.

Menurut Setyo, delapan tersangka juga telah mengembalikan sebagian uang hasil pemerasan tersebut kepada KPK.

"Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,51 miliar," katanya.

Hari ini KPK menahan empat orang tersangka, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Keempatnya menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article