KPK: Duit Rp 8,5 M Hasil Pemerasan Izin TKA Dinimati 85 Pegawai Kemnaker

4 months ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK mengungkap delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menikmati uang pemerasan senilai total Rp 53 miliar sejak 2019. Selain delapan tersangka tersebut, ternyata uang pemerasan itu diterima oleh 85 pegawai di Kemnaker.

"Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Setyo mengatakan pemerasan terkait izin pengurusan TKA di Kemnaker terjadi sejak 2019. Selama 2019-2024, uang pemerasan telah terkumpul Rp 53,7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diatur Kemnaker. Setiap pemberi kerja yang akan memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib memiliki dokumen pengesahan RPTKA.

Pengurusan dokumen itu dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Dirjen Binapenta Kemnaker. Setyo menjelaskan, tersangka lalu melakukan praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen tersebut.

"Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," ujar Setyo.

Total ada delapan orang tersangka dalam kasus ini. KPK sejauh ini baru melakukan penahanan kepada empat orang tersangka. Berikut ini identitas delapan tersangka kasus pemerasan TKA Kemnaker:

1. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.

2. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Setyo mengatakan delapan tersangka saat ini juga telah mengembalikan sebagian uang hasil pemerasan tersebut kepada KPK.

"Hingga saat ini, para pihak, termasuk para tersangka, telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,51 miliar," katanya.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(ygs/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article