KPK Klarifikasi soal Tenaga Ahli Ngaku Dapat Aliran Uang di Kasus Judol

5 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK meluruskan soal pihak bernama Raihan yang disebut sebagai Tenaga Ahli KPK dalam persidangan terkait situs judi online Kominfo. KPK mengatakan Raihan bukan pegawai KPK, hanya pernah diundang sebagai narasumber.

Adapun Raihan sendiri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6), kemarin. Budi menuturkan Raihan hanya pernah diundang sebagai narasumber terkait pengelolaan data dan informasi.

"Kami sampaikan bahwa saudara Raihan bukan pegawai KPK, namun yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, sebagai narasumber, jenis pekerjaannya berupa dukungan dan tidak penuh seperti pegawai. Narasumber hanya akan dipanggil KPK jika dibutuhkan.

"Sehingga jenis pekerjaannya hanya tertentu beberapa jam saja begitu untuk mengerjakan proyek, mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya memang dibutuhkan dari keahlian yang bersangkutan," sebutnya.

"Sehingga dalam konteks dia sebagai narasumber, jadi memang di sana tidak mengikat kepada profesionalisme yang bersangkutan untuk kemudian mengerjakan proyek-proyek lain," tambahnya.

Meski begitu, Budi menuturkan inspektorat akan mendalami informasi tersebut. "Namun KPK pastikan, Inspektorat akan mendalami informasi ini, apakah ada dugaan pelanggaran yang terkait dengan KPK-nya," ucapnya.

Dalam persidangan itu, Raihan menyebut pernah mendapat komisi Rp 200 juta dari salah satu terdakwa, Adhi Kismanto. Raihan mendapat komisi ini usai membuat software bernama Clandestine atas kesepakatan pribadi dengan Adhi.

Raihan mengatakan aplikasi itu berguna untuk melacak situs-situs judi online yang bertebaran. Kerja sama Raihan dengan Adhi berlangsung sekitar 2023 dengan perannya sebagai developer aplikasi tersebut.

Uang komisi itu diterima Raihan setelah aplikasi yang dikerjakan rampung pada 2024. Pembayaran diterima Raihan menggunakan uang tunai.

(ial/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article