KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan EDC Rp 2,1 T

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari 2020 sampai 2024 dengan nilai proyek Rp 2,1 triliun. Lima orang pihak ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mendapati bukti yang cukup adanya tindakan melawan hukum.

"Kita sudah menetapkan lima orang ini dari fakta-fakta yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan adanya dugaan tindak-tindak korupsi dalam pengadaan Electronic Data Capture (EDC) android," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Asep menjelaskan, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya:
- CBH, Wakil Direktur Utama BRI
- IU, Direktur Digital Teknologi Informasi dan Operasi BRI
- DS, SEVP Management Aktiva dan Pengadaan BRI
- EEL, PT PCS
- RSK, PT BIT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menerangkan dalam perkara ini, pengadaan EDC dilakukan dalam dua skema, yakni dengan membeli serta menyewa. Dalam skema pembelian dilakukan pada periode 2020-2024 dengan pengadaan mesin EDC sebanyak 346.838 unit yang makan anggaran senilai Rp 942.794.220.000.

Sementara untuk skema sewa awalnya dilakukan selama 3 tahun dari 2020 hingga 2023 dengan anggaran sebesar Rp 581.790.000.000. Skema sewa ini kemudian diperpanjang hingga 2024 dengan nilai anggaran Rp 634.206.669.744 untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.

Asep lalu menjelaskan konstruksi perkara dari kasus perkara pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari 2020 sampai 2024 dengan nilai proyek Rp 2,1 triliun ini. Dia mengatakan diawali pada tahun 2019 sebelum pengadaan EDC dilaksanakan, EEL melakukan beberapa kali pertemuan dengan IU dan CBH.

"Jadi mereka sudah bertemu dengan calon penyedia barang. Ini yang tidak boleh, ketemu dengan calon penyedia barang, saudara EL, kemudian sudah ditunjuk, disepakati, bahwa saudara EL inilah yang nanti akan melaksanakan atau menjadi penyedianya," terang Asep.

Asep menjelaskan seharusnya proses pengadaan barang dilakukan dengan cara lelang. Kemudian, dia mengatakan IU memberikan pengarahan kepada jajarannya agar mesin EDC yang dibawa EEL bisa dilakukan uji kelayakan.

Uji kelayakan teknis atau pengujian kompabilitas ini dilakukan untuk mesin EDC terhadap sistem software yang digunakan. Uji kelayakan ini pun akhirnya dilakukan terhadap mesin EDC yang dibawa oleh EEL sehingga seolah-olah menang sebagai vendor pengadaan EDC.

"Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya," jelas Asep.

Selain itu, Asep juga menjelaskan penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS yang ditentukan bukan berdasarkan harga dari produsen barang. Melainkan dari pihak EEL selaku vendor yang akan melakukan pengadaan.

"Jadi kan biasanya kalau barang ya, itu tanya ke prinsipalnya atau pembuatnya atau mungkin perwakilan resmi yang ada di Indonesia. Barang itu harga pokoknya berapa, seperti itu. Tapi ini tidak dilakukan seperti itu. Karena harga prinsipal pasti lebih murah gitu ya," ungkap Asep.

Dia pun menjelaskan dari tindakan yang dilakukan ini, tersangka CBH menerima Rp 525 juta dari EL dan sebuah serta dua ekor Kuda. Kemudian menerima sepeda Cannondale dari EL seharga Rp60 juta.

Sementara tersangka RSK menerima sejumlah uang selama periode 2000-2004 dengan total Rp19,72 miliar. Asep pun menyampaikan dari kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 744 miliar.

"Krugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314," pungkasnya.

Tonton juga Video: Didatangi Menteri UMKM, KPK Bicara soal Gratifikasi-Konflik Kepentingan

(dhn/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article