KPK Usut Korupsi Kuota Haji, HNW Sebut Hasil Pansus DPR Bisa Jadi Rujukan

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan pada periode yang lalu memang ada kasus yang ditemukan DPR RI terkait pelaksanaan haji, utamanya tentang kuota.

"Kalau haji tahun lalu kan memang ada kasus terkait dengan penambahan kuota dan kemudian peruntukannya itu yang jadi masalah," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

HNW mengatakan penambahan untuk kuota haji khusus tak sesuai dengan peruntukannya, yakni 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Ia mengatakan untuk tahun ini dipastikan tak ada temuan kasus semacam itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tahun ini kan tidak ada penambahan kuota. Tidak ada penambahan kuota, tidak ada juga haji furoda yang kemudian mungkin menimbulkan spekulasi," ujar HNW.

"Jadi kalau tahun ini dari sisi itu menurut saya tidak ada kasus yang dilaporkan. Kasus-kasus yang terjadi sekarang kan misalnya tentang syarikah," tambahnya.

Ia mengatakan KPK berpeluang memeriksa dugaan penyalahgunaan kuota haji ke tindak pidana korupsi. HNW menyebut, jika ada temuan, bisa ditindaklanjuti.

"Mungkinlah, mungkin. Itu hak KPK untuk melakukan itu. Jangan kan baru, periode-periode yang lalu beberapa kasus kan bukan udah lama itu juga pernah oleh KPK," kata dia.

HNW menyebut temuan Pansus DPR RI terhadap pelaksanaan haji 2024 juga bisa menjadi rujukan. Ia mengatakan laporan Pansus DPR bahkan terbuka ke publik.

"Tentu bisa, tentu bisa (Pansus jadi rujukan). Sekalipun saya bukan anggota Pansus ya, tapi secara umum tentu bisa karena itu bagian dari peristiwa publik yang kemudian menjadi dokumen publik dan sudah dipublikasikan juga. Tentu adalah hak KPK untuk mempergunakannya," imbuhnya.

Yaqut dan Saiful Dilaporkan ke KPK

Pada 31 Juli 2024, datang laporan ke KPK dari mereka yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) yang saat itu menjabat, Saiful Rahmat Dasuki, terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata ketua GAMBU, Arya, dalam keterangannya.

Menurut Arya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kota haji Indonesia keseluruhan. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ungkapnya.

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," tambahnya.

Tonton juga "Wakil Ketua MPR Serukan Kemerdekaan Palestina di Hari Konstitusi" di sini:

(dwr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article