KPK Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Lancar: Singapura Komitmen Berantas Korupsi

6 months ago 34
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK optimistis proses ekstradisi terhadap buron kasus e-KTP yang sudah ditangkap, Paulus Tannos, dapat berjalan lancar. KPK mengatakan telah memenuhi semua dokumen yang dibutuhkan.

"KPK menyakini proses ekstradisi dapat berjalan dengan baik. Terlebih KPK sebagai pihak penyidik penanganan perkara ini juga telah menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

KPK, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum Indonesia. KPK juga mengapresiasi semua upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tentu juga meyakini kita semua sepakat bahwa korupsi sebagai extraordinary crime, korupsi telah menjadi kejahatan yang terjadi di lintas negara tentu juga membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak," ucapnya.

Budi melanjutkan Singapura memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat dari indeks persepsi korupsi Singapura yang tinggi.

"Ya, kami juga meyakini pemerintah Singapura punya komitmen tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi," ucap Budi.

"Tentu itu juga menunjukkan semangat dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan buron kasus e-KTP yang sudah ditangkap, Paulus Tannos. Supratman tak mau berandai-andai jika permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh otoritas Singapura.

"Yang begini nggak boleh berandai-andai, kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya. Nggak boleh berandai-andai," kata Supratman Andi Agtas di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).

Supratman menjamin semua dokumen terkait ekstradisi Paulus sudah lengkap. Namun, terkait teknis persidangan Paulus pada 23 Juni nanti, Supratman meminta hal itu ditanyakan kepada KPK.

"Kalau menyangkut soal materi, yang saya jamin semua berkas-dokumen yang dibutuhkan, yang diminta oleh otoritas Singapura, itu semua sudah dipenuhi dan sudah lengkap," ujar Supratman.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak 2021. Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Dia ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.

Simak juga Video 'Menkum Soal Ekstradisi Paulus Tannos: Singapura Minta Dokumen Tambahan':

(ial/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article