Kronologi Ngeri Wanita Cisauk Diborgol-Dibunuh Mantan Pacar Saat Tagih Utang

4 months ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wanita di Cisauk, Kabupaten Tangerang, berinisial APSD (22) diperkosa hingga dibunuh mantan pacar bersama dua temannya. Mirisnya, korban dibunuh setelah menagih utang kepada mantan pacarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa bermula pada Senin (7/7). Pelaku RRP (19), yang merupakan mantan pacar korban, mengajak korban datang ke rumahnya dengan dalih ingin membayar utang Rp 1,1 juta.

Saat itu, di rumah RPP sudah ada dua pelaku lainnya, yakni AP (17) dan IF (21). Ketiganya berkumpul sejak pukul 22.00 WIB dan sudah berencana membunuh korban. Rencana ini dirancang RPP karena sakit hati lantaran ditagih utang oleh korban melalui status WhatsApp hingga melihat foto korban dengan pacar barunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku RRP nekat akan membunuh korban dengan menyiapkan pisau, gunting, dan borgol yang tersimpan di kursi cokelat teras rumah pelaku RRP," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Korban Diborgol-Diperkosa

Pada pukul 23.30 WIB, korban pun tiba di rumah pelaku RRP. Korban langsung diajak masuk ke rumah, bersama pelaku AP dan IF.

Saat itu, korban meminta pelaku RRP membayar utangnya, tapi tidak dibayarkan. Saat korban hendak pergi, RRP langsung memiting leher korban dan membekap mulutnya.

"Ketika korban duduk di motor hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba pelaku RRP memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta menjatuhkan korban ke tanah hingga jatuh tengkurap," ujarnya.

Melihat korban telah terjatuh, pelaku AP dan IF tak tinggal diam dan langsung memborgol korban. Bejatnya, para pelaku juga memerkosa korban.

"Selanjutnya, RRP, IF, dan AP membawa korban ke samping teras rumah untuk disetubuhi bergantian oleh RRP, IF, dan AP dalam kondisi korban terborgol," ujarnya.

Korban Dibunuh

Setelah diperkosa, pelaku RRP langsung mencekik korban hingga membawanya ke sebuah lahan kosong berjarak 30 meter dari rumahnya. Di situ, pelaku IF menusuk korban menggunakan pisau dan obeng berkali-kali di leher dan pipi hingga memukul dada korban dengan batu.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku menutupi tubuh korban dengan tanaman agar tidak diketahui masyarakat sekitar. Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa handphone dan motor milik korban.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (16/7) sore setelah warga mencium bau busuk. Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk, wajah rusak dan tangan terborgol.

Tak butuh waktu lama, tiga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7). Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

(wnv/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article