Kubu Hasto Cecar Ahli soal Beban Pembuktian dan Tanggung Jawab Pidana

6 months ago 32
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencecar ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, soal beban pembuktian. Kubu Hasto juga mencecar Fatah soal kewajiban pertanggungjawaban pidana.

Fatahillah Akbar dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Mulanya, kuasa hukum Hasto menanyakan terkait beban pembuktian dalam hukum pidana.

"Beban pembuktian itu bisa diterangkan? Apa itu beban pembuktian itu?" tanya kuasa hukum Hasto, Patra M Zen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beban pembuktian adalah siapa yang wajib membuktikan," jawab Fatah.

"Kalau di dalam perkara pidana, perkara suap, perintangan penyidikan, siapa yang dibebani membuktikan?" tanya Patra.

"Kalau dalam konteks pemeriksaan sidang di pengadilan penuntut umum yang berwenang," jawab Fatah.

"Terdakwa punya beban nggak membuktikan?" tanya Patra.

"Enggak," jawab Fatah.

Patra lalu menyinggung tentang makna konsep guilt dan responsibility. Dia meminta Fatah menjelaskan tentang konsep tersebut.

"Kalau begitu saya masuk yang lebih teoritis, Karl Jaspers saya masuk, saudara ahli pasti baca Karl Jaspers. Dia membedakan antara guilt and responsibility, yang saya tanya tolong terangkan makna dari guilt dulu?" tanya Patra.

"Kalau kita melihat guilt itu kan kalau dalam konteksitas kesalahan ya. Sedangkan kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggungjawaban pidananya," jawab Fatah.

"Baik, terima kasih ahli. Sekarang responsible, responsibility apa?" tanya Patra.

"Itu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada dia ketika ada kesalahan," jawab Fatah.

Patra juga mengutip makna responsibility dalam kamus hukum. Menurutnya, kewajiban pertanggungjawaban pidana ada pada pihak yang melakukan kesalahan.

"Black's law dulu deh, kita pakai kamus hukum black's law. The obligation to answer for an act done, and to repair or otherwise make restitution for any injury it may have caused. Kewajiban untuk bertanggung jawab. Itulah responsible, responsibility. Siapa yang dimintai pertanggungjawaban? Yang telah melakukan perbuatan guilt, guilty. Kebersalahan. Betul, ya?" tanya Patra.

"Betul," jawab Fatah.

Lalu, Patra mengumpamakan jika namanya dicatut dan dijual untuk meminta duit. Fatah mengatakan kewajiban pertanggungjawaban pidana ada pada pihak yang menjual nama dan harus dibuktikan dalam hukum pembuktian.

"Sekarang pertanyaannya, orang lain mengatasnamakan saya, orang lain ya kan, jual-jual nama saya, Patra nih nyuruh, minta duit biar kamu lulus ujian UPA. Yang salah kan orang itu dong?" tanya Patra.

"Ya," jawab Fatah.

"Saya kena nggak?" tanya Patra.

"Ya harus dibuktikan kalau hanya membawa nama saja, tidak," jawab Fatah.

"Persis. Oleh karena itu, saya tanya tadi, harus dibuktikan, hukum pembuktian. Berbeda ya?" tanya Patra.

"Betul, menambahkan pak memang kalau dalam konteks itu kan harus pembuktian, makanya saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan," jawab Patra.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Tonton juga "Ada Massa Pendukung di Sidang Hasto, Jalan Depan PN Jakpus Ditutup" di sini:

(mib/idn)

Loading...

...

Read Entire Article