Kubu Hasto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi Ahli di Persidangan

6 months ago 37
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jaksa menghadirkan pemeriksa forensik yang juga penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian, sebagai saksi ahli untuk terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Kubu Hasto memprotesnya.

"Yang Mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini. Bagaimana dia bisa menjadi ahli karena bagaimanapun juga ini apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan dia ikut serta. Jadi menurut hemat kami ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," protes kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Maqdir menyebut Hafni digaji dan diberikan penugasan oleh KPK. Dia keberatan jika Hafni dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Hasto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. Jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli, menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto lalu meminta tanggapan jaksa KPK. Jaksa mengatakan Hafni tidak digaji KPK dan tidak bertugas sebagai penyelidik dalam kasus Hasto

"Pertama terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. Yang kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik, namun bukan penyelidik dalam perkara ini," kata jaksa KPK.

"Yang ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara karena statusnya adalah ASN. Jadi bukan digaji oleh KPK," tambahnya.

Maqdir menyoroti apakah Hafni bisa memisahkan kapasitas Hafni sebagai penyelidik dan ahli. Maqdir khawatir terhadap obyektivitas keterangan Hafni di persidangan.

"Yang jadi problem adalah apakah saudara ini sebagai penyelidik bisa memisahkan apa yang dia pahami dan dia ketahui sebagai penyelidik ketika itu, dan kemudian sekarang kita jadikan ahli karena bagaimana pun juga. Kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu, sehingga obyektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. Itu problem pokoknya di situ Yang Mulia," ujar Maqdir.

Hakim mengatakan Hafni akan bersaksi dalam kapasitas menjelaskan keahliannya meski juga bekerja sebagai penyelidik KPK. Hakim meminta tim penasihat Hasto menyampaikan keberatannya dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Sehubungan karena itu mengenai keahliannya. Adapun sehubungan dari keobyektivitasannya silakan nanti saudara ajukan dalam pledoi, dan itu juga nanti akan kita nilai juga. Namun demikiam keberatan dari penasehat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

"Demikian ya saya rasa penasihat hukum terdakwa, keberatan saudara kami catat namun demikian ahli ini tetap kita dengar mengenai pendapatnya sesuai dengan keahliannya," imbuh hakim.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Simak juga Video 'Jawaban Eks Kader PDIP saat Ditanya Perintah 'Ibu' di Sidang Hasto':

(mib/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article