Legislator Minta KAI Tegas Tindak Pembobol Tembok Pembatas Rel di Jatinegara

5 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Lubis, menyebut pembobolan tembok pembatas rel kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur, masuk tindakan unsur pidana. Dia meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) tegas menindak para perusak fasilitas KAI.

"Saya kira terkait hal ini perlu tindakan tegas ya dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap para pelaku perusakan terhadap infrastruktur milik PT KAI tersebut, karena ini sudah masuk kepada tindakan atau perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, yaitu setiap upaya perusakan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Ali juga mendorong PT KAI melakukan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Satpol PP, untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan seperti patroli dan menangkap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait tembok yang dirusak atau dijebol agar segera diperbaiki oleh PT KAI, apakah dipasang beton atau dipasang tiang-tiang besi sebagai penghalang agar tidak melebar lubang tersebut," ucapnya.

Lubang di Tembok Pembatas Rel di Jatinegara

Sebelumnya, sejumlah lubang muncul pada tembok pembatas perlintasan kereta lintas Jatinegara-Bekasi. Lubang-lubang ini bisa ditemui mulai dari flyover dekat Stasiun Jatinegara hingga ke seberang Lapas Cipinang.

Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (28/6/2025), lubang-lubang ini memiliki ukuran yang beragam. Posisi lubang ini juga letaknya tidak seragam.

Ada yang berada di bagian bawah tembok, ada juga di posisi atas. Ukurannya dari kecil hingga besar yang muat bila dimasuki badan orang dewasa.

Model atau bentuk dari lubang-lubang ini juga tidak sama. Ada yang menyamping, ada pula yang berbentuk vertikal atau ke atas.

Bukan cuma lubang, ada juga tembok yang tampak sudah tidak terpasang sebagai pembatas ke jalur rel kereta api. Namun, bagian yang tidak ada temboknya tersebut sudah dipasang pagar besi.

Beberapa lubang ini juga sudah ada yang ditutup dengan tiang besi agar tidak bisa menjadi akses orang melintas. Di sini juga terdapat sebuah plang dari Satpol PP Kelurahan Cipinang Besar Utara yang melarang pedagang berjualan di sekitar area tembok hingga trotoar tersebut.

Tonton juga Video: Truk Tangki Gas Tabrak Tembok Pembatas di Cikunir, Lalin Tersendat

(fas/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article