Legislator Minta Penerima Bansos Terindikasi Judol-Terorisme Disanksi

4 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi judi online hingga pendanaan terorisme. Ia meminta rekening pelaku tak hanya diblokir, tetapi juga diusut dan diberi hukuman.

"Aparat hukum jangan hanya mengandalkan pemblokiran rekening. Harus dilakukan investigasi mendalam, telusuri aliran dana, identifikasi sindikat, dan beri sanksi hukum kepada pelaku," kata Martin kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Martin mengatakan 571.000 ribu rekening yang terindikasi judol menunjukkan adanya kebocoran serius dalam sistem verifikasi dan pendataan penerima bansos. Ia meminta PPATK hingga Kemensos mengusut tuntas aliran dananya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPATK, BNPT, Kemensos, dan aparat penegak hukum harus duduk bersama. Jangan hanya diblokir, tapi juga diusut tuntas-baik penerima, alur dananya, maupun jaringannya," kata dia.

Ia menilai penyalahgunaan bansos tak bisa hanya disikapi dengan pendekatan administratif seperti pemblokiran rekening. Ia menyebut penegakan hukum di kasus ini juga harus ditingkatkan.

"Negara tidak boleh kalah oleh sindikat. Penegakan hukum harus berjalan sampai ke akarnya, tanpa pandang bulu," tambahnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan sekitar 500 ribu penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam main judi online (judol). Adapun nilai transaksi dari aktivitas tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya baru menganalisis penerima bansos dari satu bank. Dari nomor induk kependudukan (NIK) bansos, terlibat main judi online, tindakan pidana korupsi hingga pendanaan terorisme.

"Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokkan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme, ada," kata Ivan kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

Lihat juga Video PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article