Legislator PDIP Desak Kemendagri Revisi 4 Pulau yang Masuk Sumut ke Aceh

5 months ago 32
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh I, Jamaluddin Idham, mendesak adanya revisi terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2025 terkait empat pulau yang masuk ke wilayah Sumatera Utara. Ia menilai keputusan itu melukai rasa keadilan dan prinsip otonomi khusus yang diamanatkan kepada Aceh.

"Empat pulau milik Aceh bukan sekadar titik di peta, mereka adalah bagian dari identitas, sejarah, dan kedaulatan wilayah kami. Klaim administratif oleh provinsi lain tanpa musyawarah dan kejelasan hukum adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan wilayah serta semangat otonomi khusus Aceh," kata Jamaluddin kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Anggota Komisi XIII Fraksi PDIP ini mengatakan pihaknya telah menyampaikan hal itu kepada Ketua DPR RI Puan Maharani terutama terkait dampak di wilayah pesisir seperti Aceh Singkil, yang selama ini mengelola pulau-pulau tersebut. Ia meminta Kemendagri merevisi keputusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendesak Kemendagri segera merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan menetapkan bahwa empat pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh," ujar Jamaluddin.

"Penyelesaian ini harus berpijak pada keadilan sejarah dan fakta pengelolaan lapangan, bukan semata-mata garis
batas di atas peta. Rakyat Aceh berhak atas wilayahnya yang sah secara historis dan administratif," sambungnya.

Jamaluddin mengatakan akan terus berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa pulau melalui jalur konstitusional dan politik. Ia mendorong keterlibatan pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah korektif yang adil dan berpihak pada rakyat.

"Kami akan berdiri tegak memperjuangkan hak Aceh atas wilayahnya, dan menuntut penyelesaian yang adil, transparan, serta berpihak pada rakyat," katanya.

Kemendagri sebelumnya menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara. Hal ini tertulis secara resmi berdasarkan lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan penentuan status administrasi empat pulau tersebut diputuskan setelah pihak Kemendagri bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah melakukan survei langsung ke pulau-pulau itu.

"Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi," jelas Safrizal dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6).

Simak Video 'Penjelasan Kemendagri Soal 4 Pulau yang Jadi Rebutan Aceh dan Sumut':

(dwr/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article