Legislator PKS Beberkan 2 Opsi Jabatan DPRD Jika 'Pemilu Daerah' Digelar 2031

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Amar putusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan pemilu daerah atau pilkada akan digelar pada 2031 mendatang atau 2-2,5 tahun setelah pemilu nasional yang digelar pada 2029. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan ada dua opsi yang mungkin diterapkan terhadap para anggota DPRD yang masa jabatannya hingga 2029.

"Pertama, fungsi DPRD diampu oleh kepala daerah. Bupati/Walikota untuk kota/kabupaten dan gubernur untuk provinsi," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Mardani menyebut hal ini dimungkinkan karena DPRD berada pada rumpun pemerintah daerah, bukan legislator. "Karena rezim DPRD masuk rezim pemda (bukan legislatif-menurut UU Pemda)," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Mardani mengungkap opsi kedua yakni anggota DPRD terpilih 2024 diperpanjang hingga pelantikan anggota DPRD terpilih pada pileg 2031.

"Opsi kedua diperpanjang hingga pelantikan anggota DPRD hasil Pileg 2031," ujar dia.

Namun demikian, Mardani menyebut pembuat Undang-Undang harus segera merespons putusan MK ini. Dia menyebut ada opsi aturan transisi.

"Jika melihat UUD 1945 Pasal 22E ayat 1 Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pembuat UU bisa membuat aturan transisi selama 2029-2031. Revisi UU Pemilu dan Pilkada dan Revisi PKPU dan Perbawaslu. Mesti segera," tuturnya.

Terlepas dari itu, ia mengapresiasi putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pilkada. Menurutnya, putusan ini bisa mengurangi money politic.

"Putusan MK ini memberi jeda dua hingga dua setengah tahun, saya apresiasi. Putusan MK membuat pemilih dapat punya engagement yang baik. Bisa mengurangi money politic," ungkapnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai," ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan, Kamis (26/6).

'Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," lanjutnya.

Lihat juga Video: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah

(maa/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article