Legislator PKS Solo Laporkan Bos Ayam Goreng Widuran ke Polisi

6 months ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Solo -

Anggota DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan pemilik rumah makan Ayam Goreng Widuran berinisial RR ke Polresta Solo. Sugeng yang mengaku pernah makan di rumah makan itu merasa tertipu karena produk yang ternyata nonhalal.

"Saya sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi 4 (DPRD Solo), melaporkan pemilik ayam goreng Widuran ke Polresta Solo karena saya merasa ditipu," kata Sugeng kepada awak media di Mapolresta Solo, Rabu (11/6/2025).

Politikus PKS itu mengatakan, sebelum rumah makan ayam goreng Widuran diketahui menjual produk nonhalal, Komisi 4 DPRD Solo pernah memesan makanan di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas-jelas di sana mengandung produk nonhalal, tapi mengapa (saat) yang datang mengambil dan membayar produknya mengenakan jilbab, tidak ada informasi (dari pihak rumah makan) jika produknya nonhalal. Itu jadi dasar laporan saya, dan juga telah viral di sana menjual produk nonhalal," ucapnya.

Sugeng ingin hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain yang belum transparan dalam menjual produk nonhalal. Dia berharap agar masyarakat muslim tidak tertipu produk nonhalal lagi.

"Pernah dicantumkan dalam spanduk dan kotaknya, ada simbol halal di situ. Sebagian teman-teman di Komisi 4 pelanggan di sana, berarti sudah lama. Bahkan ada yang menjadikan produk ayam goreng Widuran ingkungnya jadi oleh-oleh untuk jemaah pengajiannya. Karena sangking yakinnya bahwa halal. Karena apa, karena tertipu tidak ada informasi nonhalal itu," kata Sugeng.

Aduan yang dibuat Sugeng telah diterima unit Reskrim Polresta Solo dengan surat tanda bukti penerimaan pengaduan nomor: STBP/411/VI/ 2025 / Reskrim. Sugeng sendiri pernah membeli makan tersebut pada Senin (5/5).

Baca selengkapnya di sini

Simak juga video: Kontroversi Ayam Widuran: Ancaman Class Action

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article