Legislator Sebut Revisi KUHAP Atur Penyidik Harus Sarjana Hukum Masuk Akal

5 months ago 27
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menilai usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar penyelidik dan penyidik memiliki latar belakang sarjana hukum dalam revisi KUHAP masuk akal. Rudianto Lallo mengungkapkan mengapa usulan itu dapat diterima.

"Saya kira itu rasional ya dan rasional sekali, sangat masuk akal, karena memang idealnya penegak hukum itu harus punya kompetensi. Kapasitas kompetensi di bidang ilmu hukum. Nah, salah satu variabel kompetensi adalah pernah mengenyam pendidikan hukum, belajar hukum," kata Rudianto saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).

Rudianto mengatakan, dengan demikian, aparat penegak hukum mengerti pasal-pasal hingga norma-norma yang ada, sehingga dia menilai masukan dari Wakil Ketua KPK masuk akal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses sebagai aparat hukum, sebagai penegak hukum, dia paham. Dia paham norma-norma, unsur-unsur, delik-delik dalam pasal-pasal hukum kita, sehingga dia bisa pemahaman terhadap persoalan hukum," ujar Rudianto.

"Jadi ketika ada wacana, saran, apalagi dilontarkan seorang komisioner KPK, saya kira itu sah-sah saja dan rasional, masuk akal. Idealnya memang seorang penyelidik, penyidik adalah orang yang punya kompetensi di bidang ilmu hukum," tambahnya.

Politikus NasDem itu lantas menyikapi penyelidik dan penyidik di tingkat institusi kepolisian. Menurutnya, mereka bisa belajar dari fasilitas jenjang pendidikan yang disediakan oleh Polri.

"Sehingga polisi pun harus ke depan, penyidik ya harus idealnya memang bergelar sarjana hukum. Intinya adalah mereka punya kompetensi," ujar legislator NasDem ini.

"Penyelidik-penyidik punya kompetensi bidang hukum, bidang apa? Bidang hukum tentunya. Karena hari-hari dia hukum pidana yang dia urus kan. Warga negara melanggar hukum pidana, maka polisi yang melakukan penegakan hukum," imbuhnya.

Tanak sebelumnya mengusulkan revisi KUHAP mengatur soal syarat penyelidik dan penyidik. Tanak menilai penyelidik dan penyidik harus memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana hukum.

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum," ujar Tanak dilansir Antara, Jumat (30/5).

Lihat juga Video 'Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung':

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article