Legislator Usul Second Account di Medsos Dilarang, Ini Jawaban Meta-TikTok

4 months ago 28
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, mengusulkan akun ganda pada media sosial untuk dilarang ke depannya. Platform digital seperti Meta dan TikTok buka suara terkait usulan itu.

Kepala kebijakan publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, mengatakan jika pihaknya telah mengatur pelarangan akun ganda. Ia menekankan user yang otentik di platform media sosial milik Meta akan diprioritaskan.

"Buat kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Dalam arti bahwa yang kami tekankan adalah user, user yang otentik. Jadi apabila user ini memiliki dua akun atau ada akun yang mengimpersonasi user tersebut, itu tentu merupakan sebuah pelanggaran," ujar Berni dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Paman revisi UU Penyiaran dengan Google, Meta, TikTok hingga YouTube, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Berni menyebut akun yang mengimpersonasi seseorang akan dihapus oleh pihaknya. Kendati demikian, ia tak pungkiri jika akun ganda tersebut sifatnya masih ditemukan di aplikasi Meta.

"Dari kebijakan kami dan kami akan segera take down apabila ada laporan terhadap user yang tidak asli ini. Jadi yang kami coba harapkan, akun yang sifatnya kayak buzzer yang tidak otentik, itu sebenarnya tidak ada tempat di platform kami. Walaupun, kami mengakui bahwa itu masih sangat terjadi," katanya.

Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, juga menanggapi usulan itu. Hilmi menyebut jika TikTok juga memiliki regulasi terkait akun ganda itu.

Menurutnya pemahaman soal akun ganda masuk ke RUU Penyiaran mesti didiskusikan lebih lanjut.

"Ya akun ganda tadi yang tadi saya sebutkan Pak, bahwa memang sebenarnya dari kami sudah memiliki panduan komunitas mengatur tentang soal integritas terkait dengan keaslian dari akun juga Pak," katanya. (dwr/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article