Lisa Mariana Minta Pemeriksaan Terkait Laporan RK di Bareskrim Diundur

4 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Lisa Mariana meminta agar jadwal pemanggilan Bareskrim terkait laporan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) diundur. Pengacara Lisa, Jhon Boy, mengatakan jadwal pemanggilan bentrok dengan pemeriksaan di Polda Jabar terkait tiga video asusila.

"Ya karena berbentrok dengan panggilan Bareskrim tanggal 15 tadi, kami setelah ke Bareskrim memohon untuk pengunduran waktu kemungkinan dalam minggu ini juga. Kalau nggak hari Kamis, ya mungkin minggu depan," kata Jhon saat konferensi pers di Jakarta Timur, Senin (14/7/2025).

"Dan direspons dengan baik karena di Bandung itu panggilan kedua ya kami akan menghadiri di sana," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menepis kabar Lisa akan dijemput paksa karena mangkir atau tak menghadiri panggilan dalam kondisi tak memberikan kabar.

"Apa pun pemberitaannya tersebut, itu semua harus diuji ke depannya. Jadi nggak bisa sesumbar bahwa bersalah ataupun langsung judgement akan dijemput paksa," tuturnya.

Jhon menjelaskan, Bareskrim merespons baik terkait permintaan surat perlindungan hukum untuk Lisa. Pihak Lisa juga meminta Propam mendalami dugaan prosedur penanganan kasus Lisa.

"Kebetulan kami minta surat perlindungan hukum kepada klien kami kepada Bareskrim maupun Kapolri, direspons dengan baik. Kita sangat terima kasih dan puji Tuhan juga," tuturnya.

"Dan kedua tadi kami memohonkan kepada Propam dengan permasalahan kalau saya dengarkan ada digeledah, dijemput paksa. Memang ada beberapa prosedur yang tidak sesuai, yang dijalankan. Tapi tidak perlu saya jabarkan di sini mungkin saya akan berbicara langsung nanti di Polda Jabar kenapa harus seperti itu," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kasus yang dilaporkan RK telah naik ke tahap penyidikan. Adapun RK melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.

"Sudah status penyidikan," kata Himawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Himawan mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi terkait kasus itu. Dia memastikan akan memeriksa semua pihak terkait perkara itu, tak terkecuali Lisa Mariana.

"Case-nya RK itu enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut," ucapnya.

"Dalam waktu dekat nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan

(jbr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article