Longsor di Puncak Bogor Tewaskan 2 Orang, Menteri LH Akan Tindak Pemilik Vila

5 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bogor -

Dua orang meninggal dunia tertimpa tanah longsor di area vila kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengatakan vila tersebut tak seharusnya dibangun di sana.

"Laporan yang kami terima dari teman-teman Polres di Kabupaten Bogor, ada korban jiwa yang berada di lokasi ini. Ini keterangan Pak Camat, tamu yang sedang berkunjung di vila. Seharusnya ini tidak diperbolehkan kita bangun seperti ini," kata Hanif kepada wartawan di lokasi, Senin (7/7/2025).

Dia mengatakan akan melakukan tindakan hukum karena telah menelan korban jiwa. Penegakan hukum, menurutnya, akan dilakukan segera.

"Jadi kami akan lakukan segera penanganan hukum lingkungan karena sudah menimbulkan korban jiwa. Pada Pasal 98, kepadanya diminta bertanggung jawab dengan 3 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 3-10 miliar. Ini akan kami kenakan untuk segeranya, karena memang penanganan kasus lingkungan ini agak lama ya," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan hukum, menurutnya, akan dijeratkan terhadap pemilik vila. Hanif mengatakan bisa juga nantinya akan menjerat korporasi apabila terbukti terlibat.

"Kalau yang ini karena pribadi ya pemilik vila ya, kalau yang perusahaan nanti kita lihat korporat atau sampai sejauh mana nanti dari teman-teman independensi penegakan hukum, penyidik yang akan merumuskannya," sebutnya.

Terkait apakah bangunannya akan dibongkar atau tidak, pihaknya akan melihat hasil penyelidikan. Apabila ada unsur pidana, sementara bangunan akan dijadikan barang bukti.

"Kita agak lama ya proses hukumnya, jadi kita akan tarik dulu ke proses hukum, mungkin disegel. Kalau bongkarnya yang kita tidak lakukan penindakan hukum pidana biasanya kita bongkar. Tapi, kalau yang pidana, kita biarkan dulu karena sebagai bukti untuk pada saat sidang-sidang nanti," imbuhnya.

Menurutnya, penindakan hukum lingkungan cukup memakan waktu, sehingga untuk sementara penanganan awal dilakukan berupa pengamanan lokasi.

"Sementara, mungkin diamankan aja dulu. Kalau yang lainnya, kita segera akan dorong kegiatan rehabilitasi dengan tanaman-tanaman keras. Sebenarnya kita sudah lihat ini, sangat rawan longsor, tidak diperkenankan," pungkasnya.

Lihat juga Video: Detik-detik Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Bone Bolango

(rdh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article