Markas Judol 3 Kota yang Digerebek Bareskrim Punya Bos Masing-masing

4 months ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap 22 tersangka terkait markas judi online (judol) jaringan internasional yang berada di tiga kota: Bekasi, Bogor, dan Tangerang. Salah satu bosnya, yakni AN, ditangkap saat sedang berlibur di Denpasar, Bali.

"Tersangka atas nama AN berperan sebagai pengelola server, sekaligus marketing judol, ditangkap di Bali," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 25 juta dan/atau Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaringan ini terbongkar setelah Bareskrim menerima informasi masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas judi online. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Donny Alexander kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan secara serentak pada 13 Juni 2025.

Di lokasi pertama, Bareskrim menggerebek sebuah rumah di sebuah perumahan elite di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, dua rumah di Jalan Haji Harun IV Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kemudian, lokasi ketiga yaitu dua unit rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Ditangkap di Bali

Sementara itu, Kombes Donny Alexander mengatakan, jaringan yang dibongkar, yakni di Bogor, Bekasi, dan Tangerang, ini memiliki tiga bos berbeda.

"Jadi tiga TKP ini bosnya beda-beda. AN itu yang mengendalikan di Tangerang. Dua lagi itu RA dan DN," kata Donny.

Server di China dan Kamboja

Para tersangka mengoperasikan situs Tanjung899 dan Akasia899, yang berada di Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Jaringan judi online internasional ini memiliki server di China dan Kamboja.

"Situs judi online dikendalikan para tersangka ini memiliki server yang berada di China dan Kamboja, di mana domain yang digunakan oleh para tersangka yang ada di Indonesia ini adalah Akasia899 dan Tanjung 899," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Djuhandhani menyebut para tersangka juga terafiliasi dengan agen judi yang berada di China dan Kamboja. Mereka mengoperasikan perjudian tersebut dengan menggunakan kartu perdana yang telah teregistrasi data kependudukannya.

Para tersangka ini diketahui memiliki setidaknya 2.648 SIM card yang digunakan untuk mengirimkan promosi atau iklan judi dengan cara broadcast kepada para pengguna WhatsApp secara acak.

"Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut, pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast," katanya.

Lihat Video 'Detik-detik Bareskrim Gerebek Markas Judol di Bekasi-Bogor-Tangerang':

(mei/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article