Maruarar Jawab Kritik Rumah Subsidi 18 Meter: Yang 60 Meter Tidak di Kota

5 months ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menjawab soal sorotan terkait wacana rumah subsidi minimal 18 meter. Ara menyebut rencana itu ada usai mendengar sejumlah keinginan masyarakat.

"Kemudian saya juga sudah bertemu dengan banyak ekosistem. Di antaranya adalah konsumen. Konsumen itu saya dengar. Kita kan perlu mendengarkan konsumen. Kalau nggak kita nggak dengerin konsumen, kita nggak tau maunya apa. Konsumen juga soal tempat yang tidak terlalu jauh di kota itu menjadi penting sekali," kata Maruarar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Maruarar menjelaskan selama ini rumah subsidi berukuran 60 meter tidak berada di perkotaan. Sebab harga lahan yang mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh, nggak ada rumah subsidi di Jakarta, di Bandung. Rata-rata nggak ada ya di kota ya? Kenapa? Karena harga tanahnya mahal. Kemudian saya juga sudah bertemu dengan banyak ekosistem," tuturnya.

"Selama ini ukurannya satu ukuran 60 meter. Dua kamar dan sebagainya. Dan rata-rata itu adanya tidak di perkotaan," tambah dia.

Ara menuturkan rumah subsidi tahun ini telah dianggarkan untuk 350 ribu unit. Untuk 1 rumah subsidi dibangun oleh 5 orang pekerja.

"Kemudian saudara perlu ketahui rumah subsidi ini rata-rata satu rumah dikerjakan 5 orang. Berarti ada orang yang bekerja 350.000 rumah subsidi dikali 5, sekitar 1.650.000 orang," ungkap dia.

Maruarar kembali menjelaskan perihal ini adalah masih bersifat usulan dan belum ada keputusan dari kementeriannya. Usulan ini sendiri demi menyediakan rumah bagi masyarakat di perkotaan.

"Supaya ada rumah kebanyakan buat millenial yang ada di perkotaan. Kan begitu. Karena selama ini saya dengar juga mereka yang paling penting tempatnya layak. Tidak kumuh. Tidak usah terlalu besar juga tidak apa-apa. Kita dorong dong wacana ini ke publik," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian PKP berencana untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi. Hal itu tertera dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam aturan itu, tertera bahwa minimal luas tanah untuk rumah tapak menjadi 25 meter persegi dan yang paling tinggi 200 meter persegi. Sementara untuk luas bangunannya, diubah menjadi minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya yang tertera dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang disebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Rencananya rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi akan diterapkan di wilayah perkotaan, sementara untuk di wilayah perdesaan tetap menggunakan aturan yang lama. Rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi itu ditujukan untuk seseorang yang masih lajang atau suami-istri dengan anak satu.

Simak juga Video 'Viral! Ini Wujud Rumah 14 Meter Persegi':

(ial/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article