Massa Gelar Aksi Dukung Hakim Vonis Penjara Hasto di PN Jakpus

4 months ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan hari ini. Sejumlah massa tampak menggelar unjuk rasa mendukung majelis hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus tersebut.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025), massa membawa spanduk dan poster meminta majelis hakim menghukum Hasto. Salah satu spanduk yang dibawa bertulisan '#Hasto menggunakan uang pribadi untuk menyuap KPU RI'.

Mereka juga membawa gambar wajah Hasto dengan tulisan 'penjarakan Hasto'. Gambar itu dicoret menggunakan tanda silang hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mendukung agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh suara-suara dari luar," ujar orator di atas mobil komando.

Massa demonstrasi dukung hakim vonis penjara Hasto di PN Jakpus (Mulia/detikcom)Massa demonstrasi dukung hakim vonis penjara Hasto di PN Jakpus (Mulia/detikcom)

Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Massa demonstrasi dukung hakim vonis penjara Hasto di PN Jakpus (Mulia/detikcom)Massa demonstrasi dukung hakim vonis penjara Hasto di PN Jakpus (Mulia/detikcom)

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan Live DetikSore:

Tonton juga video "Ganjar Pranowo hingga Eks Wakapolri Hadiri Sidang Vonis Hasto" di sini:

(mib/haf)


Read Entire Article