Mendagri Dukung Implementasi DTSEN dalam Pendataan PBI JKN

4 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pendataan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari implementasi dan integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Dalam Inpres tersebut Badan Pusat Statistik (BPS) bertindak sebagai koordinator utama penyusunan data sosial ekonomi nasional yang valid dan terintegrasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri berperan penting dalam mendukung implementasi DTSEN.

Data tersebut menjadi fondasi penting bagi BPS dalam melakukan verifikasi sosial ekonomi penerima bantuan, termasuk PBI JKN.

Tito menambahkan, Dukcapil memungkinkan proses validasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menghindari data ganda, penduduk fiktif, atau penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.

Dukcapil juga menyediakan umpan balik atas pengecekan lapangan yang dilakukan oleh BPS guna memastikan ketepatan sasaran program bantuan pemerintah.

"Kemendagri, khususnya Dukcapil, mengelola data kependudukan dan pencatatan sipil seluruh Indonesia. Mungkin adalah data yang paling lengkap untuk jumlah penduduk dan fitur-fitur lainnya, yang ada dalam Dukcapil yang bersifat umum," kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pembahasan Data PBI JKN Berdasarkan DTSEN Beserta Solusi Atas Permasalahan Data PBI, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

Lebih lanjut, Tito mengatakan saat ini Kemendagri mencatat ada sekitar 286 juta penduduk Indonesia. Hingga kini, sistem di Dukcapil Kemendagri terus berjalan secara berkelanjutan, mencakup laporan penduduk tentang kelahiran, kematian, perkawinan, hingga perpindahan domisili.

Data tersebut dicatat secara real-time oleh jaringan pelayanan Dukcapil dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.

"Nah data ini kemudian di-share menjadi basis data utama, karena adanya satu Nomor Induk Kependudukan. Setiap warga Indonesia memiliki satu NIK. Yang kedua adalah karena adanya tiga jenis biometrik, yaitu data yang khas setiap orang yang berbeda dari satu sama lainnya," paparnya.

Tito mengatakan tiga jenis data biometrik tersebut meliputi sidik jari, iris mata, dan face recognition. Adapun data ini memiliki tingkat presisi tinggi untuk membedakan satu orang dengan lainnya.

"Kemungkinan samanya satu banding sekian miliar," imbuhnya.

Sebelum ada DTSEN, lanjut Tito, data bantuan sosial lebih banyak dikembangkan secara sektoral oleh kementerian teknis seperti Kementerian Sosial (Kemensos) maupun BPJS Kesehatan. Menurutnya, mekanisme rentan terhadap kesalahan input di lapangan dan potensi tumpang tindih kepentingan.

Dengan adanya DTSEN, Tito menilai posisi Dukcapil Kemendagri bertransformasi menjadi mitra strategis dalam penyediaan data kependudukan yang valid untuk direkonsiliasikan dengan data BPS.

"Nah inilah kira-kira yang dikerjakan oleh Dukcapil untuk mendukung program arahan Bapak Presiden untuk adanya data tunggal untuk bidang sosial dan ekonomi, yang menjadi basis data untuk dalam rangka untuk BPJS, maupun program perlindungan masyarakat lainnya. Selanjutnya pasti kami akan terus mendukung," jelasnya.

Melalui sinergi antara BPS, Kemensos, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan pihak terkait, pemerintah menerapkan metode triangulasi data. Kerja tersebut mencakup BPS yang melakukan survei sosial ekonomi dan validasi lapangan.

Kemudian, Dukcapil yang menyediakan data biometrik dan status kependudukan terkini, serta Kemensos yang menetapkan penerima bantuan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan.

"Update terus dilakukan karena memang bergerak terus datanya dan kami memberikan input terus kepada BPS. Sekaligus juga kami mengaktifkan, mendorong daerah terutama Dukcapil, kepala-kepala daerah, kemudian juga Dinas Sosial [melakukan update]," paparnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya validasi dan integrasi data PBI JKN agar lebih akurat dan tepat sasaran. Ia menekankan seluruh proses verifikasi data PBI harus mengacu pada basis data resmi BPS melalui sistem DTSEN.

Dengan pendekatan ini, pemerintah menargetkan agar data PBI tidak lagi tumpang tindih antara Kementerian Kesehatan, Kemensos, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil Kemendagr...

Read Entire Article