Menteri Imipas Jawab Hotman Paris soal Nadiem Makarim Belum Tahu Dicegah ke LN

5 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjawab kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, yang menyebut kliennya belum diberi informasi terkait pencegahannya ke luar negeri. Apa kata Menteri Agus?

"Kita cekal (cegah-tangkal) sesuai permintaan dari APH (aparat penegak hukum)," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Menteri Agus menegaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang dicekal Imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah sampai 6 bulan ke depan.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dilansir Antara, Jumat (27/6).

Harli mengatakan Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Pernyataan Hotman Paris

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, merespons kabar Kejagung mencegah kliennya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Hotman memastikan Nadiem Makarim belum diberi informasi mengenai pencegahan itu oleh Kejagung.

"Klien (Nadiem Makarim) belum tahu apa pun," kata Hotman Paris saat dihubungi, Jumat (27/6).

Hotman menegaskan Kejagung belum menginformasikan ini kepada pihaknya. Dia juga menyebut saat ini Nadiem Makarim hanya menunggu perkembangan setelah kabar pencekalan tersebut.

Simak juga Video: Ini Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

(fas/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article