Miris! 4 dari 12 Pemerkosa Gadis di Cianjur Ternyata Masih Berstatus Pelajar

4 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polres Cianjur menangkap 10 orang terduga pelaku pemerkosaan anak perempuan di bawah umur yang merupakan warga Kecamatan Sukaresmi. Ternyata 4 dari 12 pelaku pemerkosaan masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

Kapolres Cianjur AKP Tono Listianto menyebut dua pelaku lainnya masih diburu. Korban diketahui masih berumur 16 tahun itu diperkosa secara bergilir selama 4 hari.

"Kami akan segera menangkap dua pelaku lainnya. Kami minta mereka menyerahkan diri atau tindakan tegas terukur akan dilakukan jika mereka melakukan perlawanan, serta pihak keluarga tidak menghalang-halangi petugas," kata Tono, dilansir Antara, Sabtu (12/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda, di mana awalnya korban diajak empat orang pemuda yang masih satu kampung dengannya ke wilayah Puncak," tambahnya.

Pertama kali, korban diperkosa empat pelaku di salah satu rumah di kawasan Puncak pada tanggal 19 Juni 2025. Lalu pada tanggal 20 Juni 2025 korban diserahkan kepada dua orang pelaku lain yang melakukan hal sama.

Sedangkan dua pelaku ini kemudian menyerahkan korban kepada enam pelaku lainnya pada tanggal 21-22 Juni 2025, di mana korban dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas. Di tempat ini, korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh enam orang pelaku.

"Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada tanggal 23 Juni dan melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polres Cianjur," katanya.

Usai mendapat laporan, polisi langsung disebar ke sejumlah lokasi untuk menangkap para pelaku. Sebanyak 10 orang pelaku ditangkap di sejumlah wilayah tanpa perlawanan dan dua orang pelaku lainnya diduga melarikan diri setelah melakukan pemerkosaan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kami meminta orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan, agar lebih meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan anak keluar rumah tanpa pendampingan," katanya.

Lihat juga Video: Pria Difabel di Lubuklinggau Ditangkap gegara Perkosa Anak 11 Tahun

(azh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article