Miris! Ada Anak di Bawah Umur Jadi Member Grup FB Porno Inses

6 months ago 34
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang berganti nama menjadi 'Suka Duka'. Mirisnya, ada salah satu member aktif grup inses ini yang masih anak di bawah umur.

Sebagaimana diketahui, polisi menyebutkan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dibuat sejak Agustus 2024. Sebanyak 32 ribu member bergabung dalam grup yang menyebarkan konten asusila itu. Grup ini pun berubah nama menjadi grup 'Suka Duka'. Ada enam tersangka dalam kasus ini.

Terbaru, polisi menangkap lagi seorang laki-laki yang juga member aktif grup ini. Mirisnya, laki-laki itu masih di bawah umur 18 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki, anak. Jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun, penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).

Ade Ary mengatakan anak ini ditangkap di Pekanbaru pada Rabu (21/5). Dia menjelaskan, anak ini merupakan member aktif dalam grup FB 'Suka Duka' dan diduga menjual konten pornografi.

"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian, dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak," ungkap Ade Ary.

Pelaku Jual Konten Pornografi

Dia mengatakan modus operandi anak ini adalah menjual konten pornografi sebesar Rp 50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi dengan konsumen selesai, tersangka anak langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli.

"Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi," tutur Ade Ary.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, akhirnya anak tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memenuhi unsur anak yang berkonflik dengan hukum. Dia mengatakan anak tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Anak Tidak Ditahan

Polisi menjelaskan, anak tersebut tidak ditahan dan dikembalikan ke pihak orang tua. Sebab, anak tersebut masih menjalani ujian sekolah.

"Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi, diversi itu asesmen, penilaian untuk pengalihan proses," terangnya.

Meski tidak ditahan dan dikembalikan ke pihak orang tua, Ade Ary menjelaskan, anak tersebut tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Dia menyebut langkah ini sudah sesuai dengan prosedur.

"Anak ini sedang dalam pengawasan dari BAPAS atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional," ujar Ade Ary.

(rdp/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article