Misbakhun Salut Prabowo Revisi PP soal Devisa Hasil Ekspor: Patriotik

4 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Presiden Prabowo Subianto telah menggulirkan kebijakan patriotik dalam memperkuat perekonomian nasional. Penilaian itu didasarkan pada langkah Prabowo merevisi peraturan pemerintah (PP) yang mengatur devisa hasil ekspor (DHE).

Pada 17 Februari lalu, Prabowo diketahui menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pasal 7 peraturan baru itu mengharuskan pengekspor menempatkan DHE sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan nasional selama paling singkat 12 bulan.

"Kebijakan di awal masa pemerintahan Bapak Prabowo ini menurut saya sangat pariotik, karena ini untuk memperkuat struktur perekonomian nasional kita," kata Misbakhun kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legislator Partai Golkar itu menegaskan aturan baru soal DHE tersebut merupakan upaya memperkuat cadangan devisa nasional. Menurut Misbakhun, DHE memiliki pengaruh yang sangat fundamental terhadap kekuatan ekonomi nasional yang diukur dari cadangan devisa.

Misbakhun lantas merujuk klausul "bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Menurut dia, data Kemenko Perekonomian menunjukkan ekspor nasional masih didominasi sektor SDA.

Nilai ekspor SDA pada 2024 mencapai USD 166,04 miliar atau 62,7 persen dari total ekspor nasional tahun lalu. "Ini jumlah yang sangat besar sekali," katanya.

Misbakhun mengingatkan bahwa di sisi lain ada aktivitas ekonomi di dalam negeri yang juga harus ditopang secara finansial, likuiditas, dan dukungan lainnya. Dia menegaskan DHE harus bisa membangkitkan aktivitas perekonomian di dalam negeri.

"Kalau hasil ekspornya itu tidak kembali ke Tanah Air dan tidak bisa men-generate aktivitas bisnis yang lain, maka secara konstitusional ada hal yang belum sempurna dalam menjalankan ekonomi nasional kita," tuturnya.

Misbakhun mengatakan DHE memang merupakan transaksi lintas batas negara. Selain itu, membiayai pengelolaan SDA juga tidak mudah sehingga sering kali pengelolanya terkoneksi dengan perbankan di luar negeri, bahkan harus terikat dengan pembayaran oleh sindikasi perbankan internasional.

Namun, ketentuan PP 8 Tahun 2025 memberikan tekanan yang sangat kuat tentang berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pengekspor SDA. Misbakhun mengatakan aturan itu memberikan perubahan yang sangat signifikan kepada seluruh pelaku ekspor SDA.

"Ini memberikan sebuah keharusan, bukan lagi persuasif. Pengekspor hasil pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, itu harus menempatkan 100 persen devisa sumber daya alam sistem keuangan nasional selama 12 bulan, khususnya di bank nasional," ucapnya.

Misbakhun menyakini kebijakan tersebut dalam jangka panjang akan berdampak signifikan bagi perekonomian nasional. Sebab, cadangan likuiditas makin kuat sehingga Bank Indonesia (BI) bisa menjaga nilai kurs rupiah makin kuat.

"Tentunya kemampuan BI untuk menjaga stabilisasi nilai tukar juga makin baik," ujarnya.

Meski demikian, Misbakhun juga menekankan pentingnya ketentuan soal DHE itu diikuti kebijakan yang memberikan dampak ekonomi kuat terhadap sektor riil. Menurut dia, DHE yang besar tetapi tidak berimbas ke sektor riil justru menjadi masalah baru.

"Dorongan ekonomi yang kuat itu datang dari sektor riil, investasi, penciptaan lapangan kerja, konsumsi, dan itu saling berkaitan," pungkas Misbakhun.

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article