MK Bilang Tak Segampang Itu Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta redenominasi atau penyederhanaan rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. MK mengatakan redenominasi tak segampang itu dilakukan.

Hal tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Kamis (17/7/2025).

MK mengatakan penyederhanaan digit mata uang bukan sekadar mengurangi angka nol. MK mengatakan redenominasi merupakan kebijakan moneter dan harus mempertimbangkan banyak hal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan tersebut memerlukan pertimbangan yang komprehensif dari aspek makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, hingga literasi keuangan masyarakat," ujar MK dalam putusannya seperti dikutip, Jumat (18/7/2025).

MK mengatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 yang digugat pemohon hanya mengatur kewajiban pencantuman pecahan nominal dalam angka dan huruf. MK mengatakan pasal itu tidak dapat mata ditafsirkan sebagai penghalang atau penyebab langsung belum dilaksanakannya redenominasi.

"Apabila Mahkamah mengikuti petitum Pemohon yang memohon agar norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 dimaknai 'nilai nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal rupiah dengan rasio Rp1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp1 (Satu Rupiah), dan Rp100 (Seratus Rupiah) menjadi 10 sen, dan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal rupiah lainnya', maka hal tersebut tidak sejalan dengan keseluruhan norma dalam Pasal 5 UU 7/2011 yang tidak terkait dengan redenominasi," ujar MK.

MK kemudian menyebut redenominasi harus dilakukan dengan undang-undang. Artinya, kata MK, redenominasi hanya dapat dilakukan oleh pembuat undang-undang.

"Redenominasi, yang merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli, harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Untuk maksud tersebut, Pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab, kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon," ujar MK.

MK menilai redenominasi merupakan kebijakan fundamental. Menurut MK, urusan mata uang mencakup banyak hal dalam kehidupan negara.

"Sebagai kebijakan moneter yang berdampak terhadap sistem keuangan negara dan perilaku ekonomi masyarakat sehingga menjadi ranah pembentuk undang-undang untuk merumuskan kebijakan redenominasi mata uang rupiah berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial, dan stabilitas nasional," ujar MK.

Lihat juga Video 'DPR Kritik Putusan MK: Jangan 500 Anggota Kalah dengan 9 Hakim':

Saksikan Live DetikSore :

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article