Modus Hilangkan Aura Kotor, Tukang Urut Cabul di Serang Perkosa Pelanggan

5 months ago 43
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Tukang urut berinisial DAS (30) di Serang, Banten, memerkosa pelanggannya, perempuan berinisial R (21), dengan modus ritual menghapus aura kotor. Pelaku berpura-pura bisa menghilangkan aura kotor dengan ritual khusus.

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan pelaku bertemu dengan R dan suami di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Dalam pertemuan itu, pelaku menyebutkan korban memiliki aura kotor dan seret rezeki.

"Pelaku mengatakan, 'Kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu'," ucap Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kamis (12/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban tertipu oleh pelaku dan bersedia untuk melakukan ritual. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan, seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025.

Dalam ritual tersebut, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.

"Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup," ujar Yudha.

Saat ritual tersebutlah pelaku memerkosa korban. Pelaku berdalih ritual itu telah berhasil untuk mengeluarkan aura kotor dari korban.

Wanita R lalu mengatakan kepadanya suaminya telah diperkosa oleh pelaku. Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Polisi dan korban menjebak pelaku dengan merencanakan ritual lanjutan pada 5 Juni 2025.

"Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap pelaku," ujar Yudha.

Tersangka dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta," kata Yudha.

(aik/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article