Modus Tersangka Kasus Izin TKA di Kemnaker: Ulur-ulur Penerbitan RPTKA

4 months ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK menahan empat dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mengungkap para tersangka ini melakukan pemerasan dengan cara mengulur waktu penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, RPTKA merupakan izin pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemnaker kepada para agen TKA di Indonesia. Para agen pun diwajibkan untuk memiliki dokumen pengesahan RPTKA ini.

Sementara pengurusan RPTKA ini berada di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta) Kemnaker. Proses pengajuan RPTKA akan diterbitkan dua dokumen, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan kedua dokumen tersebut dilakukan secara online oleh para agen. Dalam permohonan tersebut, dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK. Dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA ini, diduga terjadi pemerasan terhadap para agen.

"Bahwa tersangka SH, WP, HY, DA diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan," ungkap Setyo.

Dia mengatakan tersangka PCW, ALF, dan JMS, hanya memberitahukan kekurangan berkas kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya atau pun yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan.

"Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberi tahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," terang Setyo.

Dia menjelaskan, para agen yang tidak diinformasikan mengenai kekurangan dokumen pun akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan para tersangka. Pada pertemuan tersebut, PCW, ALF, dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA serta meminta sejumlah uang.

"Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon," ujarnya.

Tersangka SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang. Para tersangka juga secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA, dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Pada hari ini, pihak KPK telah melakukan penahanan terhadap empat dan 8 tersangka. Keempat tersangka yang ditahan hari ini ialah:

1. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023

2. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional

3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019

4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025

Sementara para tersangka yang belum ditahan adalah:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025

2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025

3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

"Penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang gedung KPK Merah Putih," ujar Setyo.

Dalam perkara ini, total KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga para oknum pejabat di Kemnaker ini memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Pemerasan di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

(isa/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article