Nasib Miris Pencari Kerja di Bekasi, Ditipu Rp 250 Juta-Pekerjaan Tak Dapat

4 months ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polres Metro Bekasi membongkar kasus penipuan modus lowongan pekerjaan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Total ada 29 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta.

"Total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 250 juta," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Mustofa menjelaskan kasus terungkap setelah korban MAS yang saat itu tengah mencari pekerjaan membuat laporan. Dia mengatakan MAS ditawari seseorang bernama Jemi untuk mendaftar di yayasan yang terletak di Pasir Gombong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban kemudian diarahkan untuk mendaftar melalui Yayasan Tasma di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara. Setelah menyerahkan berkas lamaran, korban diminta membayar sejumlah uang administrasi oleh pelaku yang mengaku dapat menempatkan korban bekerja di salah perusahaan," jelasnya.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Mustofa menyebut puluhan korban diminta yang administrasi sebesar Rp 3-5 juta.

"Mereka meminta uang administrasi berkisar antara Rp 3-5 juta kepada para pencari kerja. Setelah uang diserahkan, baik secara tunai maupun melalui transfer, para korban dijanjikan akan segera ditempatkan kerja, namun hingga berbulan-bulan kemudian, pekerjaan tak kunjung diberikan," jelasnya.

Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam yayasan tipu-tipu tersebut. Mereka yang ditangkap mulai dari pemilik yayasan hingga admin.

"Polisi berhasil mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ARH (34), warga Cikarang Utara, berperan mencari calon tenaga kerja. BWS (32), warga Cibitung, selaku pemilik yayasan sekaligus eksekutor penerimaan uang. FSH alias (31), warga Jonggol, istri siri B, berperan sebagai admin Yayasan," jelasnya.

Tiga orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Polisi mengimbau para pencari kerja selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, khususnya yang meminta sejumlah uang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Simak juga Video: Desak-desakkan di Job Fair, Pertanda Baik atau Alarm Bahaya?

(wnv/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article